Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, baru-baru ini mengemukakan pandangannya mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pelaksanaan pemilu nasional dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam acara di Universitas dr Soetomo Surabaya pada Jumat (4/7/2025), Mahfud menilai bahwa keputusan ini dapat memicu krisis konstitusional dan ketidakpastian hukum di tingkat pemerintahan daerah.
Mahfud merujuk pada putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menilai pemisahan waktu pemilu nasional, yang meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD dari Pilkada. Mantan Menko Polhukam ini menyarankan agar putusan tersebut dikaji ulang lebih dalam. Menurutnya, pemisahan ini berpotensi menghasilkan masalah struktural yang serius.
Mahfud menekankan bahwa dalam sistem pemerintahan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak boleh berada dalam kondisi kekosongan. Hal ini menjadi lebih krusial karena tidak ada ketentuan yang jelas tentang penunjukan penjabat atau pelaksana tugas (Plt) untuk anggota DPRD. “Kalau pemilunya ditunda, masa jabatan DPRD tidak boleh kosong. DPRD tidak bisa diisi Plt,” ungkap Mahfud, menyoroti kekosongan jabatan yang mungkin timbul jika pemilu tidak dilaksanakan serentak.
Sementara itu, pemilihan kepala daerah, baik bupati maupun gubernur, dapat diisi oleh pejabat sementara. Ini menciptakan ketidaksetaraan dalam penanganan jabatan yang kosong antara eksekutif dan legislatif. “Bagaimana DPRD bisa diisi jika tidak ada ketentuan yang jelas?” tegasnya.
Perdebatan mengenai pemisahan pemilu nasional dan Pilkada sudah berlangsung cukup lama. MK berargumen bahwa penyelenggaraan pemilu secara bersamaan menyulitkan pemilih serta penyelenggara, dan dapat mengaburkan akuntabilitas politik. Namun, Mahfud menyatakan bahwa solusi yang diajukan oleh MK justru membawa masalah baru dalam tatanan hukum serta politik lokal.
Ia juga menekankan bahwa kritik terhadap MK bukanlah penolakan mutlak. Sebaliknya, ia menganggap kritik tersebut sebagai langkah yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas MK ke depan. “Setiap kritik itu ditampung lalu dicarikan solusi ilmiah,” ujarnya. Mahfud juga mendesak agar MK melakukan kajian ilmiah dan konstitusional lebih lanjut mengenai keputusan tersebut, guna menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan kesinambungan pemerintahan.
Di tengah diskusi tersebut, Mahfud MD menyerukan pentingnya dialog terbuka antara MK, publik, dan para pakar hukum tata negara. Dia menyatakan berharap agar MK tidak hanya menjadi lembaga yang menegakkan hukum, tetapi juga menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat untuk mencari solusi yang tepat atas permasalahan yang ada.
Keputusan ini, meskipun mengundang berbagai reaksi dari kalangan politik dan masyarakat, memperlihatkan betapa kompleksnya dinamika hukum dan politik saat ini. Harapan Mahfud MD agar ada upaya kolaboratif dalam mendiskusikan putusan MK menjadi langkah yang penting dalam perkembangan sistem politik nasional di masa mendatang.
Dalam konteks ini, publik diharapkan untuk menyikapi isu pemisahan pemilu ini dengan bijak. Diskusi yang konstruktif akan sangat membantu dalam mencari jalan tengah yang menguntungkan semua pihak, serta pemeliharaan stabilitas sistem pemerintahan di Indonesia.







