Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya melakukan penahanan terhadap dua mantan perwira berinisial Kompol Y dan Ipda HC terkait kasus kematian Brigadir MN, atau yang lebih dikenal sebagai Brigadir Nurhadi. Penahanan ini dilakukan setelah kedua tersangka diperiksa, dan mereka akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Polda NTB, seperti diungkapkan oleh Kepala Subdit III Bidang Jatanras Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan.
Kedua mantan perwira tersebut ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (SPHan) Nomor 81 dan 82. Penahanan berlangsung secara terpisah di ruang tahanan Polda NTB, dengan kondisi kesehatan keduanya dinyatakan baik setelah melalui tes kesehatan. “Kami sudah memeriksa mereka dan sekarang mereka menjalani proses hukum selanjutnya,” ungkap Catur.
Sementara itu, Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB, AKBP M. Rifai, menegaskan bahwa terdapat total tiga tersangka dalam kasus ini. Selain Kompol Y dan Ipda HC, satu perempuan berinisial M telah lebih dahulu ditahan di rumah tahanan Polda NTB. Ketiga tersangka tersebut diisolasi di ruang tahanan yang berbeda untuk menjaga keamanan dan integritas proses hukum.
Proses penanganan kasus ini telah memasuki tahap pelimpahan berkas ke jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi NTB. Kombes Pol. Syarif Hidayat, Direktur Reskrimum Polda NTB, telah mengonfirmasi bahwa penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang mendukung dugaan keterlibatan ketiga tersangka dalam penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Bukti ini diperoleh dari pemeriksaan terhadap 18 saksi, serta analisa dari para ahli.
Salah satu temuan penting dari penyidik adalah hasil analisa tim forensik yang menyatakan bahwa Brigadir MN meninggal akibat tindakan cekik. Hasil ini didapat dari autopsi yang dilakukan setelah ekshumasi makam Brigadir Nurhadi di Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menerapkan sejumlah sangkaan terhadap ketiga tersangka, termasuk Pasal 351 ayat (3) dan/atau Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus kematian Brigadir Nurhadi ini telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan banyak tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan adil. Sejumlah aksi demonstrasi, termasuk bakar lilin oleh mahasiswa di depan Polda NTB, mencerminkan keresahan masyarakat terhadap penanganan kasus ini. Mereka mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan pelaku diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Proses hukum yang berlangsung ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi keluarga Brigadir Nurhadi. Masyarakat juga berharap agar tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang dan aparat kepolisian benar-benar menjaga integritas serta kepercayaan publik. Penanganan kasus ini menjadi tantangan bagi Polda NTB dalam membuktikan komitmennya terhadap peradilan yang berkeadilan.
Saat ini, semua pihak yang terlibat dalam pengusutan kasus ini sedang menunggu langkah-langkah selanjutnya dari kejaksaan, sambil tetap memperhatikan perkembangan situasi yang ada. Penegakan hukum yang tegas dan mengedepankan keadilan menjadi harapan semua pihak yang terlibat.
