Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia kini tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang terjadi pada periode 2019-2022. Kasus ini makin memanas setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci, termasuk mantan Sekretaris Pribadi Nadiem Makarim, eks Mendikbudristek, dilakukan.
Tim penyidik Kejagung baru-baru ini memeriksa tujuh saksi, antara lain DAS, mantan sekretaris pribadi Nadiem. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dalam penyidikan kasus ini. “DAS selaku mantan Sekretaris Pribadi Mendikbudristek 2019–2024 telah diperiksa,” ujar Harli pada Rabu, 9 Juli 2025.
Selain DAS, dua mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Direktorat Pendidikan Dasar, SW dan MTY, juga diperiksa. Keduanya memiliki hubungan langsung dengan pengadaan perangkat teknologi pendidikan tersebut. Tak hanya saksi internal, pihak swasta yang terlibat dalam proyek juga dipanggil, termasuk CI, MS, IA, dan KK. Meskipun banyak saksi yang diperiksa, Harli tidak merinci detail dari keterangan yang diberikan.
Pemeriksaan ini sejalan dengan upaya Kejaksaan Agung untuk membuktikan adanya pelanggaran hukum dalam pengadaan laptop Chromebook. Penyelidikan ini juga mendapat perhatian khusus mengingat besarnya potensi kerugian negara akibat praktik korupsi yang melibatkan proyek pengadaan. Sumber di Kejagung menyatakan bahwa mereka berupaya untuk melengkapi bukti dan pemberkasan guna mendukung proses hukum lebih lanjut.
Adapun pemanggilan Nadiem Makarim, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 8 Juli 2025, menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam mengusut tuntas kasus ini. Sebagai mantan Menteri Pendidikan, Nadiem diperiksa terkait kebijakan dan keputusan yang diambil selama masa jabatannya, termasuk dalam hal pengadaan perangkat teknologi yang menjadi sorotan.
Harli Siregar menjelaskan, “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” Kejaksaan Agung tampaknya berkomitmen untuk tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga untuk mengembalikan kerugian negara yang diduga timbul akibat kasus itu, yang menjadi sorotan berbagai kalangan.
Sebagai tambahan, pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyatakan bahwa langkah Kejaksaan Agung dalam menelusuri kasus ini patut dicontoh oleh aparat penegak hukum lainnya. Ia menekankan pentingnya keseriusan dalam mengejar pengembalian kerugian negara akibat praktik korupsi.
Situasi ini menghadirkan pertanyaan-pertanyaan besar di kalangan publik mengenai integritas dan akuntabilitas pejabat publik dalam menjalankan tugasnya. Sementara itu, perhatian terhadap kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa publik, di mana korupsi sering kali merugikan masyarakat.
Dengan jumlah penyelewengan yang mungkin terjadi, penyidikan terhadap pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek menjadi salah satu fokus utama Kejaksaan Agung. Kasus ini juga menunjukkan tantangan besar yang harus dihadapi pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama di sektor pendidikan yang seharusnya menjadi prioritas utama dalam pembangunan bangsa.
Kejaksaan akan melanjutkan investigasi dengan harapan dapat memberikan kejelasan dan keadilan, tidak hanya bagi institusi yang terlibat, tetapi juga bagi masyarakat luas yang berhak mendapatkan layanan publik yang transparan dan bebas dari korupsi. Langkah-langkah yang diambil dalam pengusutan ini akan terus dipantau, dengan harapan agar berakhir pada penindakan yang tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi.







