Pemerintah bersama DPR RI akhirnya mencapai kesepakatan penting terkait status tenaga honorer kategori R2 hingga R5. Melalui rapat kerja (raker) yang dilaksanakan baru-baru ini, diputuskan bahwa seluruh honorer pada kategori tersebut akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu mulai tahun 2025. Langkah ini menjadi solusi strategis dalam menyelesaikan masalah ketidakpastian status dan hak yang selama ini dialami tenaga honorer.
Pengertian Kategori Honorer R2–R5
Kategori R2 sampai R5 merupakan klasifikasi tenaga honorer yang dirumuskan berdasarkan pendataan dan verifikasi resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Detail kategorinya adalah sebagai berikut:
- R2: Honorer yang telah lama mengabdi namun belum berhasil lolos seleksi ASN maupun PPPK sebelumnya.
- R3: Tenaga honorer yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari pejabat berwenang, namun belum terdaftar secara menyeluruh dalam database resmi.
- R4–R5: Tenaga teknis, administrasi, dan fungsional yang tersebar di berbagai instansi baik di tingkat pusat maupun daerah.
Poin-Poin Kesepakatan dalam Rapat Kerja DPR dan Pemerintah
Dalam pertemuan Komisi II DPR RI dengan Kemenpan-RB dan BKN, disepakati sejumlah hal krusial terkait pengangkatan honorer R2–R5 menjadi PPPK. Berikut adalah tujuh poin utama hasil kesepakatan:
Pengangkatan Menjadi PPPK Penuh Waktu
Pemerintah berkomitmen untuk mengangkat honorer pada kategori R2 hingga R5 menjadi Pegawai PPPK dengan status penuh waktu mulai tahun 2025. Ini untuk menjamin kejelasan status dan hak kepegawaian mereka.Tidak Ada PHK Massal pada Tahun 2024
Tenaga honorer tidak akan mengalami pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran pada akhir 2024. Pemerintah memberikan periode transisi hingga pengangkatan secara resmi sebagai PPPK tuntas.Pengangkatan Tanpa Proses Seleksi Tes
Tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diangkat melalui mekanisme afirmasi atau pengangkatan langsung tanpa harus menjalani tes seleksi PPPK seperti pada rekrutmen umum.Syarat Tenaga Honorer yang Diangkat
Hanya honorer yang masih aktif bekerja dan terdaftar dalam database BKN secara valid yang berhak mengikuti proses pengangkatan.Hak PPPK Sesuai Regulasi
Tenaga honorer yang naik status menjadi PPPK akan memperoleh hak gaji, tunjangan, hingga perlindungan sosial seperti jaminan BPJS dan pensiun sesuai dengan aturan yang berlaku bagi PPPK.Kewajiban Pemerintah Daerah Menyediakan Anggaran
Pemerintah daerah diminta menyediakan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK dalam APBD dan mendukung kelancaran proses pengangkatan bersama pemerintah pusat.- Prioritas untuk Tenaga Teknik dan Administrasi
Selain guru dan tenaga kesehatan, tenaga teknis serta administratif yang selama ini kurang mendapatkan formasi juga diprioritaskan untuk diangkat sebagai PPPK.
Tanggapan Pemerintah dan DPR
Wakil Menteri PAN-RB menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah menyelesaikan status tenaga honorer secara bertahap dan adil. Sementara Ketua Komisi II DPR RI menegaskan bahwa DPR akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini agar tidak menimbulkan kendala baru di lapangan.
Pengangkatan honorer dengan kategori R2 hingga R5 menjadi PPPK penuh waktu pada 2025 memberikan angin segar bagi jutaan tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian. Langkah ini bukan hanya mengenai persoalan status, tetapi juga mencakup pengakuan formal, perlindungan hak kepegawaian, dan keadilan bagi para pekerja yang berkontribusi besar dalam pelayanan publik.
Bagi honorer yang masuk dalam kategori ini, penting untuk memastikan data keaktifan dan verifikasi tercatat di BKN. Informasi resmi dan update proses pengangkatan dapat terus dipantau melalui kanal resmi Kemenpan-RB, BKN, dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat guna memastikan hak-hak mereka dapat terpenuhi.







