Info Terbaru Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2025, Cara Cek Pencairannya!

Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga tahun 2025, yang berlaku untuk periode Juli hingga September. Penyaluran tahap ini sudah dimulai sejak 10 Juli 2025 dan berjalan secara bertahap sesuai wilayah. Namun, penerima bantuan tidak otomatis mendapatkan pencairan, melainkan harus memenuhi sejumlah persyaratan dan verifikasi data terlebih dahulu.

Syarat dan Kriteria Penerima PKH Tahap 3

Program PKH tahap ketiga ditujukan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang masih terdaftar aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memenuhi kriteria tertentu. KPM yang memiliki anggota keluarga dalam kelompok berikut berpeluang memperoleh bantuan: ibu hamil atau menyusui, anak usia dini (0–6 tahun), siswa sekolah (SD, SMP, SMA), lansia usia di atas 60 tahun, serta penyandang disabilitas berat.

Besaran bantuan bervariasi sesuai kategori penerima. Misalnya, ibu hamil dan anak usia dini mendapatkan sekitar Rp750.000 per tahap, pelajar SD menerima Rp225.000, SMP Rp375.000, SMA Rp500.000. Sedangkan lansia dan penyandang disabilitas berat memperoleh Rp600.000 tiap tahap.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 3

Selain PKH, pemerintah juga menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang fokus pada ketahanan pangan keluarga miskin dan rentan. Setiap KPM mendapatkan bantuan senilai Rp200.000 per bulan. Karena tahap ketiga meliputi tiga bulan, total dana yang dapat diterima mencapai Rp600.000. Dana ini ditransfer langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bisa digunakan untuk membeli bahan pokok di e-warong yang bekerja sama dengan pemerintah.

Faktor Penyebab Bantuan Tidak Cair

Terdapat beberapa alasan umum yang menyebabkan bantuan tahap ketiga tidak dapat dicairkan. Pertama, data DTKS yang belum diperbarui, seperti perubahan jumlah anggota keluarga, kematian, atau perpindahan domisili. Kedua, kondisi rekening bank yang bermasalah, misalnya rekening terblokir, tidak aktif, atau buku tabungan hilang. Ketiga, pencairan dilakukan secara bertahap sehingga ada wilayah yang jadwalnya belum tiba.

Selain itu, bantuan tidak cair jika data penerima tidak valid atau terdapat ketidaksesuaian antara KTP, KK, dan data DTKS. KPM yang sudah tidak memenuhi syarat, misalnya memiliki penghasilan melampaui upah minimum, memiliki kendaraan pribadi, atau rumah permanen, juga akan dikeluarkan dari daftar penerima. Jika keluarga sudah tidak memiliki anggota yang masuk dalam komponen PKH seperti anak sekolah atau lansia, bantuan akan dihentikan. Hasil verifikasi kelayakan yang negatif juga menjadi penyebab penghentian pencairan.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Penerima dapat mengecek status pencairan bansos tahap ketiga melalui dua metode resmi. Pertama, kunjungi situs Kementerian Sosial di alamat cekbansos.kemensos.go.id. Masukkan nama lengkap sesuai KTP, wilayah domisili, dan kode captcha untuk mendapatkan informasi status penerima secara akurat.

Kedua, unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store. Setelah membuat akun dan melakukan verifikasi data, pengguna dapat melihat status bantuan dalam menu “Cek Bansos” termasuk data anggota keluarga dan riwayat pencairan bansos yang pernah diterima.

Langkah Jika Tidak Terdaftar sebagai Penerima

Jika nama tidak tercantum sebagai penerima, padahal memenuhi persyaratan, masyarakat disarankan segera menghubungi pendamping sosial di tingkat desa atau kelurahan. Pengajuan keberatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui pengaduan resmi ke Kementerian Sosial. Penting untuk memastikan data di Dukcapil dan DTKS sudah diperbarui dan valid.

Jadwal Pencairan Bansos 2025

Penyaluran bansos PKH dan BPNT terbagi dalam empat tahap selama tahun 2025, yakni:

  1. Tahap 1: Januari – Maret
  2. Tahap 2: April – Juni
  3. Tahap 3: Juli – September
  4. Tahap 4: Oktober – Desember

Pencairan tahap ketiga berlangsung mulai 10 Juli 2025 secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan bank penyalur dan wilayah.

Ketentuan Baru Pembatasan Bansos

Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, menyatakan akan membatasi pemberian bansos maksimal lima tahun untuk mendorong masyarakat agar mandiri secara ekonomi. Namun, pengecualian tetap berlaku untuk kelompok lansia dan penyandang disabilitas.

Proses Penyaluran Melalui Bank dan Pos

Penyaluran bansos bisa dilakukan lewat bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan melalui PT Pos Indonesia. Penerima akan mendapatkan surat undangan resmi berisi informasi jadwal dan lokasi pencairan. Ketika mengambil bantuan, wajib membawa KTP, KK, dan KKS. Proses pencairan tidak dipungut biaya sepeser pun, dan masyarakat diminta melaporkan jika ada indikasi pemotongan dana atau pungutan liar.

Dengan penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap ketiga yang sedang berjalan, penerima manfaat diharapkan segera memastikan status dan kelengkapan data. Pemerintah menargetkan bantuan sosial ini tepat guna agar dapat meringankan beban ekonomi kelompok yang benar-benar membutuhkan pada tahun 2025.

Berita Terkait

Back to top button