Pajak Tahunan Mahindra Scorpio Pick Up Ternyata Tembus Rp 4,8 Juta, Ini Hitungannya

Pick up asal India Mahindra Scorpio kembali menarik perhatian karena bukan hanya dipakai untuk kebutuhan armada, tetapi juga karena biaya kepemilikannya di Indonesia terbilang cukup terjangkau untuk kelas kendaraan niaga. Dari data yang beredar, pajak tahunannya disebut mulai dari Rp 4 jutaan, tergantung varian dan status registrasi kendaraan.

Mahindra Scorpio pick up sendiri bukan nama baru di pasar Indonesia. Model ini sudah dijual sejak lama, lalu kembali ramai dibahas setelah disebut bakal digunakan sebagai armada Koperasi Desa Merah Putih dan diimpor dalam jumlah besar oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.

Harga dan posisi Mahindra Scorpio pick up di Indonesia

PT Agrinas Pangan Nusantara diketahui mengimpor 35.000 unit Mahindra Scorpio pick up langsung dari India. Direktur Utama Agrinas, Joao Angelo De Sousa Mota, menyebut alasan utama memilih impor dari India adalah harga yang lebih murah.

Di sisi lain, jawaban resmi dari pihak distributor dan situs Mahindra Indonesia menunjukkan angka yang tidak selalu sama. Versi Single Cabin tercantum Rp 278 juta, sedangkan Double Cabin Rp 318 juta. GM Mahindra RMA Indonesia, Wilda Bachtiar, juga sempat menyebut harga di jaringan RMA berada di kisaran Rp 315 jutaan, meski tanpa merinci skema harga yang dimaksud.

Dasar perhitungan pajak tahunan

Besaran pajak tahunan kendaraan di Indonesia tidak hanya mengikuti harga jual, tetapi juga NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor. Untuk Mahindra Scorpio pick up, merujuk Permendagri No. 7 Tahun 2025, NJKB tercatat Rp 218 juta untuk Single Cabin dan Rp 260 juta untuk Double Cabin.

Jika kendaraan terdaftar di Jakarta atas nama perusahaan dan masuk kategori kendaraan pertama, tarif PKB yang digunakan adalah 2 persen. Selain itu, ada juga SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu yang ikut dibebankan dalam pajak tahunan.

Rincian pajak tahunan Mahindra Scorpio pick up

  1. Single Cabin

    • NJKB: Rp 218 juta
    • DP PKB: Rp 218 juta x 1,085 = Rp 236,53 juta
    • PKB: Rp 236,53 juta x 2% = Rp 4.730.600
    • Pajak tahunan: Rp 4.730.600 + Rp 143 ribu = Rp 4.873.600
  2. Double Cabin
    • NJKB: Rp 260 juta
    • DP PKB: Rp 260 juta x 1,085 = Rp 282,1 juta
    • PKB: Rp 282,1 juta x 2% = Rp 5,642 juta
    • Pajak tahunan: Rp 5,642 juta + Rp 143 ribu = Rp 5,785 juta

Mengapa angka pajaknya bisa berbeda

Pajak tahunan Mahindra Scorpio pick up tidak selalu sama di semua kondisi. Angka itu bisa berubah jika kendaraan bukan berstatus kendaraan pertama, terdaftar atas nama perorangan, atau digunakan di luar Jakarta karena setiap provinsi memiliki kebijakan tarif pajak yang berbeda.

Faktor status kepemilikan dan domisili registrasi sangat memengaruhi total tagihan yang muncul. Karena itu, angka Rp 4 jutaan hingga Rp 5 jutaan lebih tepat dipahami sebagai simulasi pajak untuk skenario tertentu, bukan nilai mutlak untuk semua pengguna.

Apa yang membuat model ini kembali disorot

Mahindra Scorpio pick up menarik perhatian bukan hanya karena pajaknya, tetapi juga karena perannya sebagai kendaraan kerja yang dipilih untuk pengadaan skala besar. Kombinasi harga yang relatif kompetitif, spesifikasi fungsional, dan pajak tahunan yang masih masuk akal membuat model ini relevan bagi instansi maupun pelaku usaha.

Di tengah meningkatnya kebutuhan kendaraan operasional, informasi soal NJKB dan pajak tahunan seperti ini menjadi penting bagi pembeli maupun pihak yang ingin menghitung total biaya kepemilikan. Untuk Mahindra Scorpio pick up, selisih kecil pada varian dan wilayah registrasi saja sudah bisa mengubah angka pajak tahunan secara cukup berarti.

Baca selengkapnya mengenai topik ini di: oto.detik.com

Berita Terkait

Back to top button