Operasi Patuh Jaya 2026 Dimulai 8 Juni, Pelanggaran TNKB Jadi Target Utama

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memulai Operasi Patuh Jaya 2026 pada 8 Juni dan menjalankannya hingga 21 Juni. Operasi ini berlangsung serentak dengan Operasi Patuh 2026 di seluruh Indonesia untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Fokus utama operasi tahun ini ada pada penegakan hukum berbasis digital. Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE menjadi instrumen utama untuk menindak pelanggaran selama operasi berlangsung.

Salah satu sasaran yang mendapat perhatian khusus adalah penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB. Polisi akan menindak kendaraan tanpa pelat nomor, pelat yang ditutup, dimodifikasi, atau disamarkan dengan stiker maupun cat.

Praktik semacam itu dinilai menghambat kamera ETLE saat mengidentifikasi kendaraan. Karena itu, pelanggaran TNKB masuk dalam daftar prioritas pengawasan selama operasi berjalan.

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Aries Syahbudin menyebut seluruh jajaran diminta menyiapkan dukungan pelaksanaan secara maksimal. Ia menegaskan Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan penegakan hukum berbasis digital melalui ETLE.

Secara nasional, komposisi penindakan dalam Operasi Patuh 2026 terdiri dari 60 persen ETLE, 30 persen tilang konvensional, dan 10 persen teguran simpatik. Meski begitu, pelanggaran tertentu seperti melawan arus tetap bisa langsung ditindak petugas di lapangan dengan tilang manual.

Di wilayah Jakarta dan sekitarnya, Operasi Patuh Jaya 2026 mengusung tema “Terwujudnya Kamseltibcarlantas yang Berkeselamatan”. Sebanyak 2.798 personel gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta diterjunkan selama 14 hari pelaksanaan.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komaruddin mengatakan peningkatan jumlah kendaraan di Jakarta menjadi salah satu alasan perlunya pengawasan yang lebih ketat. Berbeda dari tahun sebelumnya, tilang manual kembali diaktifkan dengan menempatkan petugas di sejumlah titik untuk memperkuat pengawasan.

Komaruddin menjelaskan porsi penegakan hukum dalam Operasi Patuh Jaya 2026 mencapai 50 persen. Sementara itu, kegiatan preemtif mendapat porsi 20 persen dan preventif sebesar 30 persen.

Selain pelanggaran TNKB, operasi ini juga menyasar pengendara yang melawan arus, tidak menggunakan sabuk pengaman, memakai telepon genggam saat berkendara, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol. Sejumlah pelanggaran lalu lintas lain yang berpotensi membahayakan keselamatan juga masuk dalam pengawasan petugas.

Polda Metro Jaya turut mengingatkan masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan saat pelaksanaan tilang manual. Warga dipersilakan merekam dan melaporkan petugas yang terbukti melakukan pungutan liar agar dapat ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Source: www.oto.com

Berita Terkait

Back to top button