Cek Pencairan Dana Bantuan BPNT Tahap 3 Tahun 2025: Cara dan Link Resmi

Shopee Flash Sale

Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 3 untuk periode Juni–Juli 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah dengan memberikan bantuan saldo elektronik senilai Rp400.000 untuk dua bulan yang dapat digunakan membeli bahan pangan pokok di e-warong.

BPNT adalah bantuan sosial non tunai yang diberikan setiap bulan sebesar Rp200.000 dan hanya bisa dipakai untuk keperluan kebutuhan pangan. Tahap 3 tahun 2025 ini menyatukan dua bulan sekaligus, yakni Juni dan Juli, sehingga total bantuan yang diterima sebesar Rp400.000. Penerima bantuan dipilih berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sistem terbaru yang menggantikan DTKS dan mengintegrasikan berbagai sumber data sosial ekonomi secara menyeluruh.

Siapa yang Berhak Menerima BPNT 2025?

Penerima adalah warga yang masuk kategori masyarakat kurang mampu, tidak memiliki aset besar, serta bukan ASN, TNI, ataupun Polri. Penentuan ini bertujuan agar bantuan tepat sasaran dan dapat memaksimalkan manfaat bagi keluarga yang benar-benar membutuhkan. Bantuan akan langsung tercairkan dan dikreditkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) penerima melalui kerja sama dengan bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta PT Pos Indonesia di beberapa wilayah.

Kapan Pencairan BPNT Tahap 3 Dilakukan?

Penyaluran dana bantuan tahap 3 sudah dimulai sejak Juni 2025 dan direncanakan selesai pada akhir Juli 2025. Dengan skema ini, penerima mendapatkan bantuan secara sekaligus untuk dua bulan, memudahkan dan mempercepat pemenuhan kebutuhan pangan keluarga.

Cara Cek Pencairan Dana BPNT Tahap 3

Bagi masyarakat yang ingin memastikan status pencairan dana bantuan BPNT, saat ini bisa dilakukan secara mudah melalui dua cara resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial.

  1. Melalui Website Resmi Cek Bansos Kemensos

    • Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id.
    • Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai data KTP.
    • Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha.
    • Klik “Cari Data”.
    • Bila terdaftar, layar akan menampilkan informasi penerima, usia, jenis bantuan, dan periode pencairan.
    • Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta / PM”.
  2. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
    • Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store.
    • Buat akun baru dengan memasukkan NIK, nomor KK, foto KTP, dan swafoto.
    • Login dan pilih menu “Cek Bansos”.
    • Masukkan domisili dan nama lengkap.
    • Klik “Cari Data”.
    • Jika penerima BPNT, status akan tampil “YA”. Jika belum terdaftar tetapi merasa berhak, bisa menggunakan fitur “Usul” atau “Sanggah” yang tersedia untuk mengajukan permohonan atau keberatan.

Penting Diketahui Penerima Bantuan

Kementerian Sosial mengingatkan bahwa seluruh proses pencairan bantuan BPNT ini tidak dikenakan biaya apapun. Penerima harus waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan bansos dengan menggunakan situs atau aplikasi yang tidak resmi. Pemerintah menegaskan agar dana yang diterima dipergunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga guna memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.

Penyaluran BPNT tahap 3 diharapkan dapat membantu mengurangi kesulitan selama masa yang cukup menantang secara ekonomi bagi sebagian besar masyarakat. Untuk mengakses informasi bantuan secara lengkap dan resmi, masyarakat dapat mengunjungi link: https://cekbansos.kemensos.go.id atau mengunduh aplikasi “Cek Bansos” yang telah tersedia di Play Store dan App Store.

Dengan adanya kemudahan akses informasi ini, penerima dapat secara aktif memantau status bantuan dan segera memanfaatkan dana yang sudah diterima agar manfaat bantuan sosial ini tepat sasaran dan efektif dalam membantu pemenuhan kebutuhan dasar. Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan program bansos untuk mendorong kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

Berita Terkait

Back to top button