Cara Cek Pencairan Dana Bansos PKH Tahap 3 2025 via Aplikasi Cek Bansos

Pemerintah telah memulai penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 tahun 2025 sejak Juli dan dijadwalkan selesai sebelum akhir September. Bantuan ini ditujukan untuk kelompok masyarakat kurang mampu guna membantu memenuhi kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan keluarga. Kini, pengecekan status pencairan dana PKH tahap 3 dapat dilakukan secara praktis melalui aplikasi Cek Bansos yang dikembangkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Cara Cek Pencairan PKH Tahap 3 Lewat Aplikasi Cek Bansos

Untuk memudahkan akses informasi, penerima maupun calon penerima bansos bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iPhone. Setelah mengunduh, pengguna harus mendaftar dengan data lengkap seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, dan alamat sesuai KTP.

Setelah pendaftaran, pengguna wajib melakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto KTP serta swafoto memegang KTP tersebut. Setelah berhasil diverifikasi, pengguna dapat login dengan menggunakan username dan password. Selanjutnya, pilih menu “Cek Bansos”, masukkan data sesuai KTP yang meliputi nama lengkap, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa, lalu klik tombol “Cari Data”. Jika terdaftar sebagai penerima, aplikasi akan menampilkan informasi lengkap seperti nama, status kepesertaan, jenis bantuan, dan periode pencairan dana.

Alternatif Cek Melalui Website Resmi Kemensos

Bagi yang tidak ingin menggunakan aplikasi, pengecekan juga dapat dilakukan lewat situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id. Caranya cukup pilih lokasi alamat domisili mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa. Lalu masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha yang muncul. Setelah klik “Cari Data”, sistem akan menampilkan status penerima bansos. Jika data penerima tidak ditemukan, akan muncul pemberitahuan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Besaran Bantuan PKH Tahap 3 Tahun 2025

Bantuan PKH tahap 3 diberikan dengan jumlah nominal yang berbeda sesuai kategori penerima manfaat, di antaranya:

  1. Ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap
  2. Siswa SD: Rp225.000 per tahap
  3. Siswa SMP: Rp375.000 per tahap
  4. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap
  5. Lansia usia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap

Dana bantuan ini langsung ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima. Untuk wilayah 3T (tertinggal, terluar, dan terdepan), penyaluran dilakukan secara langsung ke rumah penerima melalui PT Pos Indonesia.

Cek Desil dan Status Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Jika seseorang belum menerima bantuan namun merasa berhak, penting untuk memastikan data sudah terdaftar di DTKS. Aplikasi Cek Bansos juga menyediakan fitur untuk mengetahui tingkat kesejahteraan keluarga atau desil. Keluarga pada desil 1 hingga 4 dikategorikan laik menerima bantuan karena menandakan tingkat kesejahteraan rendah. Sebaliknya, desil 5 ke atas menandakan keluarga dianggap tidak layak mendapatkan bantuan sosial.

Pengajuan Usulan Jika Belum Terdaftar

Bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima bansos PKH namun memenuhi syarat, pemerintah menyediakan fitur pengajuan usulan bantuan melalui aplikasi Cek Bansos. Langkah-langkahnya meliputi:

  1. Masuk ke aplikasi Cek Bansos
  2. Pilih menu “Usulan”
  3. Isi data pribadi dan data anggota keluarga
  4. Pilih jenis bantuan yang ingin diajukan
  5. Kirim usulan dan pantau statusnya secara berkala

Melalui cara ini, warga bisa mengusulkan diri supaya bisa masuk ke dalam data penerima bansos jika memenuhi kriteria.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kemudahan akses informasi dan transparansi distribusi bantuan sosial melalui teknologi digital. Penggunaan aplikasi Cek Bansos dan situs resmi Kemensos mengurangi kebutuhan pengantaran manual ke kantor desa atau dinas sosial. Masyarakat disarankan melakukan pengecekan secara rutin agar tidak terlewat informasi penting terkait penerimaan bantuan PKH tahap 3 tahun 2025. Selain itu, validasi data DTKS juga sangat krusial agar hak bantuan sosial dapat diterima tepat sasaran sesuai kebijakan pemerintah.

Exit mobile version