Hasto Ngotot Kasusnya Direkayasa, Bacakan Duplik 48 Halaman di Pengadilan

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan duplik dari Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pada Jumat, 18 Juli 2025. Dalam kesempatan tersebut, Hasto membacakan dokumen duplik yang berkisar 48 halaman, menanggapi replik yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hasto tetap bersikukuh bahwa kasus hukum yang sedang menimpanya adalah sebuah rekayasa.

Hasto Kristiyanto menegaskan, “Duplik telah saya siapkan dengan sebaik-baiknya, sehingga jawaban atas replik yang disampaikan oleh JPU adalah gugatan terhadap keadilan ini, yang merupakan esensi pokok dari terjadinya rekayasa hukum, termasuk berbagai tindakan sewenang-wenang.” Pernyataan ini menunjukkan sikap tegas Hasto tentang ketidakpuasannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini menuntut Hasto dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. Menurut jaksa, Hasto terbukti melakukan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI serta menghalangi proses penyidikan. Hal ini merujuk pada tuduhan bahwa Hasto mengupayakan agar Harun Masiku dapat lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 setelah caleg dari fraksi PDIP, Nazaruddin Kiemas, meninggal dunia sebelum dilantik.

Dalam replik yang dibacakan pada tanggal 7 Juli 2025, Jaksa juga menuntut agar Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta, yang diancamkan dengan subsider enam bulan penjara. Hasto diduga memberikan suap sebesar ini kepada mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, seraya berupaya menghalangi penyidikan dalam perkara PAW tersebut. Terlebih lagi, Hasto diduga meminta Harun Masiku untuk menghancurkan ponselnya saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan, sehingga Harun tidak terdeteksi dan berhasil lolos.

Hasto Kristiyanto menghadapi dakwaan berdasarkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal tersebut mencakup pelanggaran serius yang dianggap berpotensi merugikan integritas negara dan partai yang ia wakili. Dengan beratnya tuntutan yang dihadapi, Hasto berusaha mempertahankan posisinya dan menunjukkan bahwa proses hukum yang ia jalani tidak fair.

Selain menekankan dugaan rekayasa hukum, Hasto juga menyuarakan kekecewaan terkait penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Ia menuding ada penyelundupan fakta yang tidak mencerminkan keadilan dalam penanganan kasusnya. Persepsi seperti ini mengindikasikan bahwa Hasto mampu menarik angin segar di tengah tekanan kasus yang mengikutinya, sehingga menimbulkan sorotan yang signifikan terhadap kinerja lembaga hukum tersebut.

Menanggapi pernyataan Hasto, sejumlah pihak memfokuskan perhatian pada bagaimana situasi ini dapat mempengaruhi kredibilitas KPK, terutama dalam hal pengungkapan kasus korupsi yang berkaitan dengan tokoh politik ternama. KPK sebagai lembaga penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia terus menjadi sorotan publik, baik dalam hal keberhasilannya maupun tantangannya.

Dalam rangka mendapatkan pemahaman yang lebih luas mengenai situasi ini, penting bagi publik untuk mengikuti perkembangan sidang berikutnya. Hasil dari proses hukum ini bisa jadi akan membuka diskusi lebih lanjut mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia. Hal ini tidak hanya berdampak pada Hasto dan PDIP, tapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga penegak hukum secara umum.

Exit mobile version