Bencana alam maupun sosial kerap menyebabkan kerusakan dan hilangnya dokumen penting seperti KTP elektronik (KTP-el) serta Kartu Keluarga (KK). Dalam Permendagri Nomor 96 Tahun 2019, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Ditjen Dukcapil memberikan kemudahan bagi korban bencana untuk mengurus kembali dokumen kependudukan yang hilang tanpa prosedur yang rumit.
Layanan Jemput Bola dan Pengurusan Langsung
Ada dua cara utama yang dapat dilakukan untuk mengurus KTP-el dan KK yang hilang akibat bencana. Pertama, Dinas Dukcapil setempat menyediakan layanan jemput bola dengan mendatangi langsung lokasi bencana atau tempat pengungsian. Hal ini memudahkan korban yang sulit mengakses kantor Dukcapil dalam kondisi darurat. Jika layanan jemput bola belum aktif, Ketua RT/RW, Kepala Desa, atau Lurah dapat mengajukan koordinasi kepada Dukcapil agar layanan tersebut diaktifkan di daerah masing-masing.
Kedua, masyarakat masih dapat mengurus dokumen pengganti dengan mendatangi secara langsung kantor Dukcapil sesuai dengan domisili tempat tinggal. Pilihan ini cocok bagi korban yang telah pulih dan mampu mengakses layanan administrasi kependudukan secara tatap muka.
Prosedur Pengurusan yang Sederhana dan Cepat
Proses verifikasi identitas menjadi tahap utama dalam pengajuan dokumen baru. Petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi biometrik menggunakan sidik jari atau pemindaian wajah sebagai metode validasi untuk memastikan kesesuaian data dengan sistem kependudukan yang ada. Dengan demikian, pelaporan dan pembuatan KTP-el serta KK bisa dilakukan tanpa harus menyiapkan dokumen fisik yang hilang.
Setelah verifikasi, pemohon diwajibkan mengisi formulir pengajuan. Terdapat dua jenis formulir yang digunakan, yakni Formulir F-1.02 untuk warga yang sudah terdaftar di database kependudukan dan Formulir F-1.01 bagi yang belum terdaftar. Pemohon harus memilih dan mengisi salah satu formulir sesuai dengan status pendudukannya agar proses administrasi dapat berjalan lancar.
Keuntungan Layanan Pengurusan Dokumen bagi Korban Bencana
Pelayanan dalam rangka pengurusan KTP-el dan KK korban bencana ini dijamin tanpa biaya dan diproses secepat mungkin. Hal ini sangat membantu terutama pada masa darurat di mana dokumen kependudukan sangat dibutuhkan untuk berbagai akses layanan publik maupun bantuan sosial. Selain itu, verifikasi data dilakukan secara elektronik sehingga mempercepat proses dan mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik yang sebelumnya hilang.
Pemerintah juga memperhatikan pentingnya layanan yang mendekat ke masyarakat dengan memberikan layanan langsung di lokasi bencana, sehingga korban tidak perlu repot dan menanggung risiko untuk datang ke kantor Dukcapil saat masa pemulihan.
Melalui Permendagri Nomor 96 Tahun 2019, kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi cepat dan efektif dalam membantu korban bencana mendapatkan kembali dokumen kependudukan yang penting. Masyarakat diimbau untuk segera menghubungi Dinas Dukcapil atau perwakilan pemerintah desa setempat saat mengalami kehilangan dokumen akibat bencana agar proses penggantian dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.