
Dana bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) termin 2 resmi mulai dicairkan pada Juli 2025. Pencairan ini merupakan bagian dari penyaluran bertahap yang berlangsung sejak Mei hingga September 2025, dengan sasaran utama siswa yang belum menerima bantuan pada termin pertama. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) membuka akses bagi siswa dan orang tua untuk memeriksa status penerimaan bantuan secara online dengan menggunakan NISN dan NIK.
Cara Cek NISN dan NIK untuk Verifikasi Penerima PIP 2025
Untuk mengetahui apakah seorang siswa termasuk dalam daftar penerima PIP termin 2, langkah pengecekan dapat dilakukan dengan sangat mudah. Masyarakat cukup mengakses laman resmi https://pip.kemendikdasmen.go.id/home. Di bagian bawah halaman, tersedia fitur “Cari Penerima PIP” yang dapat digunakan dengan memasukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Setelah data diisi lengkap dan kode verifikasi (CAPTCHA) dimasukkan, klik tombol “Cek Penerima PIP”. Jika data siswa sudah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) penetapan, maka informasi terkait status pencairan, jumlah dana bantuan, dan rekening penyalur akan langsung ditampilkan. Jika belum, sistem akan menampilkan keterangan seperti “belum masuk SK” atau “rekening belum aktif”.
Penting untuk dicatat, status pencairan bisa berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, pihak orang tua atau wali disarankan untuk secara berkala melakukan pengecekan agar tidak melewatkan jadwal pencairan. Dana bantuan yang tidak dicairkan dalam jangka waktu tertentu berisiko ditarik kembali oleh pihak bank penyalur.
Rincian Jadwal Pencairan Dana PIP Tahun 2025
Program PIP tahun ini dibagi menjadi tiga termin, masing-masing dengan kelompok sasaran berbeda.
Termin 1 (Februari–April): Diutamakan bagi siswa kelas akhir (6, 9, dan 12) serta siswa yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Termin 2 (Mei–September): Menjadi termin dengan jumlah penerima terbanyak, khusus bagi siswa yang belum menerima bantuan di termin sebelumnya.
Termin 3 (Oktober–Desember): Ditujukan untuk pengajuan baru yang berasal dari usulan sekolah atau dinas pendidikan.
Penyaluran dana dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk, yaitu Bank BRI untuk jenjang SD dan SMP, serta Bank BNI atau Mandiri untuk jenjang SMA dan SMK.
Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang dan Kelas Siswa
Bantuan yang diberikan dalam program PIP bervariasi tergantung pada tingkat pendidikan dan jenjang kelas siswa. Berikut adalah rinciannya:
Jenjang SD/SDLB/Paket A
Kelas 1 dan 6: Rp225.000
Kelas 2 sampai 5: Rp450.000
Jenjang SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 7 dan 9: Rp375.000
Kelas 8: Rp750.000
Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 10 dan 12: Rp900.000
Kelas 11: Rp1.800.000
Dana ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan pendidikan siswa, termasuk pembelian perlengkapan sekolah seperti seragam, buku pelajaran, alat tulis, tas, sepatu, hingga biaya transportasi.
Pentingnya Program PIP dalam Meningkatkan Akses Pendidikan
Program Indonesia Pintar merupakan inisiatif strategis pemerintah untuk memperluas akses pendidikan, khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu. Dengan pencairan dana PIP yang dilakukan secara bertahap dan transparan, pemerintah berharap tidak ada lagi anak usia sekolah yang terpaksa putus sekolah karena alasan ekonomi.
Untuk memastikan manfaat program tersalurkan secara tepat sasaran, sistem digitalisasi dan integrasi dengan data DTKS turut dioptimalkan. Masyarakat juga diimbau untuk proaktif memverifikasi data dan melengkapi dokumen administrasi agar tidak terjadi kendala dalam proses pencairan.
Dengan pencairan PIP termin 2 yang telah berlangsung sejak Mei dan mencapai puncaknya pada Juli 2025, siswa di seluruh Indonesia kini memiliki kesempatan lebih besar untuk melanjutkan pendidikan tanpa terbebani kendala biaya. Informasi lebih lanjut dan pengecekan status penerima dapat terus dipantau melalui laman resmi pip.kemendikdasmen.go.id.





