Aturan Baru Bansos: Dana Tak Dicairkan 3 Bulan 15 Hari Resmi Hangus Berlaku Mulai Sekarang

Kementerian Sosial (Kemensos) resmi memberlakukan aturan terbaru terkait pencairan dana bantuan sosial (bansos). Berdasarkan kebijakan ini, dana bansos yang tidak dicairkan oleh penerima dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan 15 hari akan dianggap hangus dan dikembalikan ke kas negara. Selain itu, penerima bansos yang terlambat mencairkan dana berisiko dicoret dari daftar program sehingga tidak mendapatkan bantuan pada periode berikutnya.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa aturan ini dibuat untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan tidak menumpuk di rekening penerima. "Kalau dana dibiarkan lebih dari 3 bulan 15 hari, bank penyalur akan mengembalikan ke negara dan penerima bisa dihapus dari daftar," ujarnya dalam keterangan pers pada Jumat, 9 Agustus 2025.

Alasan Penerapan Aturan

Kemensos mengemukakan bahwa dana bansos yang mengendap terlalu lama di rekening penerima dapat menghambat penyaluran bantuan kepada warga yang lebih membutuhkan. Dana yang tidak segera dicairkan menyebabkan rekening penerima masuk ke dalam kategori dormant (tidak aktif), sehingga menyulitkan proses monitoring dan penyaluran tahap berikutnya.

Pemerintah melalui Kemensos berupaya melakukan sosialisasi kebijakan ini secara intensif melalui pemerintah daerah, petugas desa, dan bank penyalur agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya pencairan tepat waktu. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong efektivitas penyaluran bansos dengan menghindari dana mengendap yang tidak bermanfaat.

Dampak bagi Penerima Bansos

Penerima bansos yang terlambat mencairkan dana selain kehilangan hak pada periode tersebut, juga menghadapi risiko dihapus dari data penerima program bansos. Dampak tersebut cukup berat karena bisa membuat mereka tidak memperoleh bantuan sosal di tahap berikutnya. Hal ini tentunya mengancam keberlangsungan bantuan bagi kelompok rentan yang sangat memerlukan dukungan tersebut.

Tips Agar Bansos Tidak Hangus

Kemensos memberikan beberapa imbauan penting agar penerima bansos dapat mengambil dana tepat waktu dan menghindari risiko kehilangan bantuan:

  1. Segera cek saldo bansos melalui bank penyalur atau aplikasi resmi seperti Cek Bansos.
  2. Lakukan pencairan sesegera mungkin melalui ATM, kantor pos, atau agen bank resmi.
  3. Hindari membiarkan rekening dalam kondisi tidak aktif dengan melakukan transaksi minimal sekali dalam beberapa bulan.
  4. Periksa dan pastikan data kependudukan dan nomor rekening selalu valid dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Dengan langkah-langkah ini, penerima diharapkan lebih aktif dalam memantau dan mengelola bantuan sosial yang diterima agar tidak hilang sia-sia.

Saluran Pengaduan dan Informasi

Bagi penerima bansos yang mengalami kendala, seperti dana tidak bisa dicairkan atau merasa sudah dicoret dari daftar, pemerintah menyediakan beberapa saluran pengaduan. Masyarakat bisa menghubungi Call Center Kemensos di nomor 1500299, memanfaatkan aplikasi Cek Bansos, ataupun langsung mendatangi dinas sosial setempat untuk mendapatkan bantuan.

Penerapan aturan ini merupakan upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola bantuan sosial sehingga lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat pun diharapkan dapat berperan aktif mencairkan bansos tepat waktu agar bantuan dapat terus diterima secara berkelanjutan dan tersalurkan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.

Data terbaru dari Kemensos menunjukan masih ada banyak rekening penerima bansos yang masuk kategori dormant, sehingga peraturan ini sangat penting untuk mengatasi permasalahan tersebut. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap lapisan masyarakat yang paling memerlukan bantuan tidak kehilangan haknya akibat kelalaian pencairan. Transparansi dan efektifitas program bansos menjadi fokus utama demi mendukung kesejahteraan sosial secara menyeluruh.

Terkait