Organisasi buruh di Sumatera Utara (Sumut) mengancam akan melakukan aksi demonstrasi setiap hari Kamis apabila Gubernur Bobby Nasution tidak memenuhi tuntutan kenaikan upah minimum sebesar 10,5 persen. Tuntutan tersebut disampaikan oleh berbagai serikat pekerja sebagai respons atas kebijakan terbaru yang menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumut, Willy Agus Utomo, menyatakan bahwa pihaknya bersama serikat-serikat pekerja lainnya telah merencanakan aksi unjuk rasa berkelanjutan setiap hari Kamis hingga tuntutan mereka dipenuhi. "Kami sudah rapatkan dan siapkan aksi setiap hari Kamis jika Pak Bobby tidak menyahuti tuntutan buruh," ujar Willy pada Senin (25/8).
Tuntutan Kenaikan Upah Minimum 10,5 Persen
Permintaan utama buruh adalah kenaikan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah Sumut sebesar 10,5 persen. Saat ini, UMP Sumut untuk 2025 telah ditetapkan oleh Penjabat Gubernur Agus Fatoni sebesar Rp2.992.559, meningkat 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Jika seruan buruh disetujui, UMP untuk 2026 diproyeksikan mencapai Rp3.306.777.
Kenaikan upah minimum tersebut dianggap penting oleh serikat pekerja karena UMP dan UMK merupakan standar upah minimum yang harus dipatuhi pengusaha. UMP berlaku untuk seluruh provinsi, sedangkan UMK berlaku di tingkat kabupaten dan kota tertentu.
Rencana Demonstrasi dan Lokasi Aksi
Demonstrasi pertama direncanakan berlangsung pada Kamis, 28 Agustus 2024, dengan perkiraan massa sekitar 1.000 orang yang berasal dari berbagai elemen buruh dan beberapa organisasi seperti KSPI, FSPMI, KSPSI AGN, KSBSI, SPN, KPBI, dan Serikat Petani Indonesia (SPI). Aksi tidak hanya terbatas di Kota Medan, tetapi juga melibatkan buruh dari daerah-daerah sekitar seperti Deliserdang, Serdangbedagai, Langkat, Binjai, Batubara, dan Tebingtinggi.
Aksi unjuk rasa akan digelar di tiga lokasi utama, yakni Kantor Gubernur Sumut, DPRD Provinsi Sumut, dan Mapolda Sumut. Selain isu kenaikan upah minimum, buruh juga mengangkat beberapa aspirasi lain yang berkaitan dengan perlindungan hak ketenagakerjaan.
Isu Tambahan yang Diangkat Buruh
Selain tuntutan upah, serikat pekerja juga meminta penambahan pegawai pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam bidang ketenagakerjaan untuk meningkatkan pengawasan pelaksanaan aturan ketenagakerjaan di Sumut. Mereka menekankan pentingnya penyelesaian kasus perburuhan yang belum tuntas di wilayah tersebut.
Buruh juga menyoroti kebutuhan perumahan yang terjangkau dan layak huni sebagai bagian dari pemenuhan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Mereka mendesak penghapusan sistem outsourcing yang dinilai merugikan hak-hak pekerja.
Sepakat dengan penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, buruh menuntut pembentukan Satuan Tugas (Satgas) PHK untuk menangani persoalan tersebut secara serius. Di bidang perpajakan, mereka mengajukan penghapusan pajak pesangon sebagai salah satu upaya meringankan beban finansial buruh saat kehilangan pekerjaan.
Serikat buruh juga menginginkan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan tanpa menggunakan mekanisme omnibus law, guna memastikan perlindungan hak pekerja lebih maksimal.
Dinamika Terkini di Sumut
Tuntutan buruh datang di tengah dinamika politik dan kebijakan di Sumut, di mana Gubernur Bobby Nasution sedang membangun koordinasi dengan berbagai lapisan masyarakat. Namun, respons dari pemerintah provinsi atas tuntutan ini masih menjadi perhatian banyak pihak.
Seruan aksi unjuk rasa berulang kali ini memperlihatkan tingkat kepedulian dan ketegasan buruh dalam memperjuangkan kesejahteraan mereka. Dalam konteks ini, dialog terbuka dan penyelesaian yang adil antara pemerintah, pengusaha, dan buruh menjadi sangat penting untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.
Jika tuntutan buruh tidak diindahkan, aksi protes berkelanjutan setiap Kamis akan menjadi tantangan serius bagi pemerintahan daerah dan dunia usaha di Sumatera Utara yang berdampak pada iklim investasi dan ketenagakerjaan di wilayah tersebut.
