KLJ, KAJ, dan KPDJ Agustus 2025 Cair untuk 165.375 Penerima di Jakarta Resmi Disalurkan

Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta resmi menyalurkan bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) untuk bulan Agustus 2025 kepada 165.375 penerima yang terdiri dari pengguna Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ). Penyaluran bantuan ini mulai dilakukan secara bertahap sejak 25 Agustus 2025, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam membantu masyarakat rentan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyatakan bahwa penyaluran bansos ini merupakan upaya strategis Pemprov DKI guna meringankan beban ekonomi kelompok lansia, anak-anak, dan penyandang disabilitas di ibu kota. “Bantuan sosial ini menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam mengurangi beban kehidupan masyarakat, terutama untuk lansia, anak-anak kecil, serta penyandang disabilitas. Kami berharap bantuan ini bisa membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga meningkatkan kualitas hidup bagi penerima,” ujar Iqbal pada Selasa (26/8).

Rincian Penerima dan Nilai Bantuan

Total jumlah penerima bansos PKD pada Agustus 2025 mencapai 165.375 masyarakat. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  1. Penerima lama: 148.109 orang

    • KLJ: 121.491 orang
    • KAJ: 11.605 orang
    • KPDJ: 15.013 orang
  2. Penerima baru: 17.226 orang

    • KLJ: 2.661 orang
    • KAJ: 11.025 orang
    • KPDJ: 3.540 orang
  3. Penerima lama yang sempat ditangguhkan namun sudah lolos verifikasi: 40 orang
    • KLJ: 36 orang
    • KAJ: 2 orang
    • KPDJ: 2 orang

Nilai bantuan yang diberikan sebesar Rp300.000 per bulan dan merupakan tambahan untuk periode Agustus 2025.

Proses Distribusi dan Rekening Baru

Iqbal menjelaskan bahwa untuk penerima baru, saat ini tengah berjalan proses pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM guna memudahkan mekanisme pencairan dana. Sebanyak 38.958 penerima baru sedang diundang untuk mengambil kartu ATM mereka hingga tanggal 30 Agustus 2025. Proses pengundangan dilakukan dalam dua tahap, yakni undangan pertama sejak 8 hingga 30 Agustus, dan rencana undangan kedua pada bulan September bagi yang belum hadir.

Syarat Registrasi dan Transformasi Data

Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, Iqbal menginformasikan bahwa Kementerian Sosial RI telah menutup pendaftaran DTKS untuk sementara waktu karena sedang melakukan transformasi data menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Transformasi ini sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur pemutakhiran dan penggunaan data sosial ekonomi untuk pemberdayaan dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

“Ke depannya, penentuan penerima bansos akan didasarkan pada status kesejahteraan atau desil dalam DTSEN. Jika terdapat warga dengan data yang belum sesuai atau belum terdaftar, maka akan dilakukan pemutakhiran data sesuai kebijakan Kementerian Sosial dan Pemprov DKI Jakarta,” terang Iqbal.

Untuk data penerima, Dinsos DKI Jakarta menggunakan DTKS September 2024 untuk penerima lama, serta DTKS Januari 2025 untuk penerima baru tahun ini.

Upaya Validasi dan Transparansi

Dinas Sosial DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk meningkatkan validasi dan akurasi data penerima agar penyaluran bansos tepat sasaran dan transparan. Iqbal mengajak masyarakat serta aparatur pemerintah mulai dari tingkat kota/kabupaten hingga RT/RW untuk aktif melaporkan apabila ada warga yang berhak namun belum menerima bantuan sosial.

Melalui program KLJ, KAJ, dan KPDJ, Pemprov DKI Jakarta berupaya memperbaiki kesejahteraan kelompok rentan secara berkelanjutan, sekaligus menciptakan lingkungan kota yang lebih inklusif, aman, dan sejahtera bagi seluruh warganya.

Sumber: Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, https://www.jakarta.go.id/siaran-pers/5850-SP-HMS-08-2025

Terkait