Audiensi antara pimpinan DPR RI dan serikat pekerja transportasi online berlangsung pada Selasa, 9 September 2025, menjadi momen penting untuk menyampaikan keluhan dan tuntutan para driver ojol terkait hak dan perlindungan kerja. Dalam pertemuan ini, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Umum Indonesia, Lili Pujiati, menghadirkan aspirasi para pekerja dan menyerukan perlunya regulasi yang mengatur jaminan sosial dan perlindungan bagi pekerja platform.
Keluhan dan Aspirasi Pekerja Online
Lili Pujiati mengawali pembicaraan dengan menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas pemberian Bantuan Hari Raya (BHR) kepada driver online. Meskipun awalnya mengusulkan Tunjangan Hari Raya, keterbatasan regulasi yang ada membuat pemerintah memberikan bantuan sebagai bentuk kepedulian. “THR, bonus hari raya, tadinya kita mintanya tunjangan hari raya tapi karena belum ada regulasinya sehingga kita mendapatkan bantuan hari raya dan itu sudah mewakili dari kepedulian pemerintah,” ungkapnya.
Namun, kendati apresiasi atas BHR ini, Lili menekankan perlunya langkah lanjut untuk menjamin perlindungan hak dasar para pekerja. Saat ini, mayoritas driver tidak mendapat jaminan sosial dari pemerintah atau perusahaan, sehingga mereka harus membayar sendiri iuran BPJS. Lebih jauh, perlindungan kecelakaan yang ada terbatas hanya saat mereka sedang aktif membawa penumpang, sehingga risiko saat menunggu order atau melintas di jalan tidak ditanggung. “BPJS kami bayar sendiri, bahkan ketika jaminan kecelakaan kerja itu pun diberikan apabila kami sedang online atau sedang membawa penumpang apabila kami tidak sedang menunggu penumpang halte atau pun di jalanan kecelakaan kami tidak mendapatkan santunan,” jelas Lili.
Desakan Penerbitan Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online
Dalam kesempatan itu, serikat pekerja secara tegas mengusulkan kepada Presiden Prabowo untuk segera mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur perlindungan bagi pekerja transportasi online. Permintaan ini merupakan tuntutan sementara menunggu pembahasan undang-undang yang masih berlangsung.
Langkah penerbitan Perpres dianggap vital untuk memberikan kepastian hukum dan kenyamanan agar para driver bisa menikmati hak-hak mereka sebagai pekerja. “Kami berharap sambil menunggu undang-undang yang sedang digodok ada langkah maju dari Bapak Presiden untuk memberikan kenyamanan bagi kami supaya kami juga mendapatkan hak-hak sebagai driver karena selama ini kami ini driver ini tidak pernah mendapatkan hak apapun seperti jaminan sosial,” kata Lili.
Respons DPR dan Peran Sufmi Dasco Ahmad
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendapat panggilan mendadak dari Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan pada hari yang sama di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat. Panggilan ini diduga berkaitan dengan upaya percepatan perlindungan hukum bagi pekerja transportasi online, mengingat pentingnya peran DPR dalam pembahasan kebijakan pemerintah.
Mengingat posisi DPR yang merupakan representasi legislatif, pertemuan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah mendengarkan sikap serikat pekerja serta ingin memastikan regulasi dapat segera terwujud sebagai payung hukum perlindungan bagi pekerja ojol. Data menunjukkan bahwa sektor ekonomi digital terus tumbuh pesat dan transportasi online menjadi penopang utama mobilitas masyarakat, sehingga tuntutan serikat pekerja ini memiliki urgensi signifikan.
Konteks Perkembangan Regulasi Pekerja Platform
Fenomena pekerja transportasi online yang belum sepenuhnya terlindungi secara hukum merupakan masalah yang dialami di berbagai negara. Di Indonesia, hingga saat ini belum ada regulasi yang secara khusus mengatur perlindungan sosial, hak ketenagakerjaan, maupun jaminan kecelakaan kerja untuk pekerja platform. Padahal, banyak pekerja ojol yang mengandalkan pendapatan dari pekerjaan ini sebagai sumber utama.
Menurut pengamat ketenagakerjaan, adanya Perpres dapat menjadi solusi jangka pendek sekaligus pijakan untuk mempercepat pengembangan undang-undang ketenagakerjaan yang inklusif bagi sektor digital. Perlindungan yang tepat tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang mendorong profesionalisme serta peningkatan kualitas layanan.
Menuju Perlindungan Pekerja Digital yang Tepat
Dengan usulan yang sudah disampaikan secara langsung kepada Presiden dan keterlibatan aktif DPR, harapan dari serikat pekerja adalah adanya implementasi regulasi yang memadai dalam waktu dekat. Bantuan seperti BHR menjadi semacam permulaan, namun hak-hak dasar seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan perlindungan sosial lain harus menjadi prioritas.
Perdagangan dan jasa yang mengandalkan platform digital merupakan sektor baru yang membutuhkan kebijakan adaptif agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial dan kekhawatiran terkait pengupahan serta perlindungan hak pekerja. Perpres yang diharapkan dapat diterbitkan oleh Presiden Prabowo nanti diharapkan menutup celah tersebut.
Pemerintah dan DPR ke depannya diharapkan terus melakukan koordinasi dengan serikat pekerja dan elemen masyarakat agar pembangunan sistem ketenagakerjaan yang lebih modern dan inklusif dapat terlaksana dengan baik. Data-data yang akurat serta masukan dari lapangan menjadi modal penting untuk merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang representatif dan nyata dirasakan manfaatnya oleh pekerja online di tanah air.
