Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang baru setelah disetujui masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Hal ini mengindikasikan langkah baru dalam upaya pengaturan perampasan aset yang sebelumnya diusulkan oleh Presiden Joko Widodo.
Yusril menjelaskan bahwa saat ini DPR tengah mendiskusikan inisiatif pengajuan RUU tersebut. “Sekarang sedang didiskusikan menjadi inisiatif siapa, karena RUU Perampasan Aset yang ada sekarang ini diajukan oleh Presiden Joko Widodo dahulu,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (11/9/2025). Menurut Yusril, ketika terjadi pergantian pemerintahan, biasanya RUU semacam ini akan ditunda dulu untuk memastikan kelanjutannya oleh pemerintah dan DPR.
Lebih jauh, pembicaraan di DPR saat ini cenderung mengarah kepada pengajuan rancangan undang-undang yang benar-benar baru untuk perampasan aset. Namun, DPR baru akan membahasnya setelah proses pengesahan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai. Yusril menegaskan bahwa pembahasan KUHAP diharapkan rampung pada akhir 2025 agar pelaksanaan KUHP yang baru dapat dimulai pada Januari 2026.
Meski demikian, jangan ditutup kemungkinan kedua RUU tersebut dibahas secara bersamaan. “Mungkin bisa dibahas simultan, antara pembahasan KUHAP dengan pembahasan RUU Perampasan Aset ini, karena KUHAP kan hukum acara pidana umum, perampasan aset ini kan hukum acara pidana khusus. Kan tidak boleh yang khusus ini menabrak yang umum, jadi dia harus sinkron,” tutur Yusril. Hal ini menunjukkan pentingnya sinkronisasi kedua regulasi untuk efektivitas hukum pidana di Indonesia.
DPR juga telah mengambil alih inisiatif dalam penyusunan RUU Perampasan Aset dari pemerintah. Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menegaskan komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU tersebut pada tahun ini. Selain itu, DPR sangat menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses pembahasan. “Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi harus memenuhi meaningful participation dari publik. Jangan hanya tahu judulnya perampasan aset, tetapi seluruh masyarakat juga harus memahami substansinya,” kata Bob Hasan seusai rapat evaluasi Prolegnas di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2025).
Dalam menyusun draf RUU, DPR juga akan mempertimbangkan beberapa aspek penting, seperti klasifikasi perampasan aset, apakah akan dikategorikan sebagai perdata atau pidana, serta statusnya sebagai pidana pokok, tambahan, atau asal. Bob Hasan menyampaikan transparansi akan dijaga dengan menyiarkan proses pembahasan RUU secara terbuka melalui kanal YouTube resmi DPR agar publik dapat memberikan masukan secara langsung.
RUU Perampasan Aset ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengejar aset-aset hasil tindak pidana, khususnya korupsi, guna meningkatkan pemberantasan kejahatan dan penegakan hukum di Indonesia. Pengaturan yang jelas dan komprehensif sangat diperlukan agar proses penyitaan dan perampasan aset berjalan efektif dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas Prioritas 2025, DPR memperlihatkan penegasan terhadap komitmennya dalam menguatkan berbagai instrumen hukum untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana lainnya. Langkah ini juga menjadi momentum penting dalam reformasi hukum acara pidana dan perlindungan hak publik terkait pengelolaan aset negara.
Ke depan, proses pembahasan RUU ini akan dipantau ketat oleh berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil dan pakar hukum. Hal ini untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan tidak hanya berbasis kepentingan politis, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata dalam pemberantasan tindak kejahatan dan pemulihan aset negara. Pemerintah bersama DPR juga diharapkan dapat menjaga sinergi untuk mewujudkan regulasi yang efektif, jelas, dan adil demi memperkuat tata kelola hukum di Indonesia.







