
Pakar telematika dan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, telah resmi ditunjuk sebagai ahli oleh Forum Purnawirawan TNI dalam upaya pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penunjukan ini menjadi bagian dari langkah strategis untuk menguatkan argumentasi dan data pendukung yang akan digunakan dalam mosi pemakzulan yang diajukan secara konstitusional melalui DPR dan MPR RI.
Roy Suryo dan Peranannya dalam Mosi Pemakzulan
Roy Suryo menyatakan kesiapan penuh untuk berada di garda depan dalam memperjuangkan mosi pemakzulan tersebut. Menurut dia, sejumlah purnawirawan TNI berpengalaman meminta dirinya untuk menyusun data dan analisis mendalam terkait beberapa isu krusial yang menjadi dasar pengajuan pemakzulan. Salah satunya adalah data seputar akun media sosial kontroversial berlabel ‘Fufufafa’ yang pernah viral dan diduga terkait dengan Gibran, meskipun tagihan tersebut sudah dibantah oleh pihak terkait.
"Pemakzulan yang diajukan Forum Purnawirawan TNI berisi empat klausul penting, yaitu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kapasitas dan kapabilitas Wakil Presiden, akun Fufufafa, serta dugaan korupsi," ujar Roy Suryo usai acara bedah buku di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (10/9/2025).
Latar Belakang Upaya Pemakzulan
Mosi pemakzulan ini sudah dimulai sejak 19 Agustus 2025, saat surat permohonan atas nama sejumlah tokoh militer seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto disampaikan ke DPR dan MPR. Namun, surat tersebut hingga saat ini belum mendapatkan proses lebih lanjut pada tingkat pimpinan DPR.
Salah satu alasan kuat pemakzulan adalah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengesahkan Gibran sebagai calon wakil presiden. Para purnawirawan menilai putusan itu cacat hukum karena adanya dugaan konflik kepentingan akibat keterlibatan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang adalah paman Gibran. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa putusan MK tidak bersifat independen dan mengganggu integritas proses demokrasi.
Sengketa Ijazah dan Dukungan Gugatan Perdata
Selain isu pemakzulan, Roy Suryo juga aktif mendukung gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Gibran yang diajukan oleh warga sipil bernama Subhan Palal. Gugatan ini berfokus pada dugaan ketidakabsahan ijazah SMA yang dimiliki oleh Wakil Presiden. Roy menyoroti ketidakkonsistenan riwayat pendidikan Gibran, yang menurutnya tidak linier dan menimbulkan keraguan mulai dari jenjang SD hingga SMA yang tercatat di Orchard Secondary School dan UTS Insearch di Sydney, Australia.
Ia mengungkapkan, "Tahun-tahun sekolahnya ini aneh," sambil menegaskan bahwa dirinya telah mengamankan bukti digital untuk mendukung gugatan tersebut apabila diperlukan dalam proses hukum.
Sidang perdana gugatan perdata dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst telah dilangsungkan pada Senin, 8 September 2025. Perkara ini mencuri perhatian publik dan menambah lapisan kontroversi yang terus membayangi posisi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Tinjauan Proses Legislasi
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa surat usulan pemakzulan belum diproses di tingkat pimpinan DPR meskipun sudah diajukan sejak beberapa minggu lalu. Hal ini menunjukkan bahwa proses formal terhadap permohonan tersebut masih dalam tahap awal dan belum ada keputusan resmi yang dibuat oleh lembaga legislatif.
Data dan Analisis Pendukung
Roy Suryo menyiapkan data dan dokumen pendukung sebagai alat bukti dalam mosi pemakzulan ini. Data akun ‘Fufufafa’ menjadi salah satu sumber yang dipertimbangkan untuk menelusuri dugaan keterkaitan dengan Gibran. Selain itu, Roy juga menyusun analisis soal putusan MK dan validitas ijazah yang dianggap sebagai inti perdebatan dalam proses hukum dan politik ini.
Dalam keterangan resminya, Roy menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh data yang dikumpulkan valid dan akurat sebagai dasar pertimbangan konstitusional dan hukum. Ini sesuai dengan prinsip transparansi dan objectivity yang menjadi tuntutan dalam pengawasan pejabat publik.
Konteks Politik dan Hukum
Kasus ini memperlihatkan dinamika politik yang kompleks antara lembaga negara, mantan perwira militer, dan aktor politik. Pemakzulan melalui jalur konstitusional dan gugatan perdata adalah cara-cara hukum yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Semua pihak menunggu perkembangan lanjut dari proses politik dan hukum ini dalam beberapa waktu ke depan.
Upaya ini juga menjadi batu uji bagi mekanisme pengawasan dan akuntabilitas pejabat negara di Indonesia, termasuk bagaimana lembaga terkait menanggapi permohonan pemakzulan wakil presiden berdasarkan klaim-klaim yang diajukan Forum Purnawirawan TNI dan dukungan pakar seperti Roy Suryo.





