Belasan nasabah Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Mitra Umat di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, mendatangi Kantor Kelurahan Krapyak pada Senin (15/9). Mereka menuntut penagihan dana simpanan deposito yang telah macet lebih dari dua tahun dengan total kerugian mencapai Rp7,2 miliar. Dana tersebut milik 32 nasabah yang hingga kini belum bisa dicairkan.
Kronologi dan Tuntutan Nasabah
Para nasabah berasal dari berbagai latar belakang pedagang, seperti Darini asal Batang yang menyimpan dana Rp400 juta, dan Patonah, pedagang pakaian, dengan simpanan Rp50 juta. Mereka mengaku sudah beberapa kali dijanjikan pengembalian dana, namun janji tersebut tidak pernah terealisasi. “Kami sudah berkali-kali dijanjikan akan dikembalikan, tapi tidak pernah ada realisasi. Kami ingin uang, bukan aset,” ungkap Darini saat aksi berlangsung.
Penawaran pengembalian dana melalui aset berupa tanah pernah diajukan, namun dianggap tidak sesuai dengan nilai pasar sehingga ditolak oleh para nasabah. Darmono, pedagang sayur yang menabung Rp128 juta, juga menegaskan hal tersebut. “Pernah ditawarkan aset, tapi nilainya dinaikkan. Kami hanya mau uang kembali, bukan diganti dengan aset,” katanya.
Tindakan Hukum dan Somasi
Kuasa hukum para nasabah, Zaenal Arifin, menyatakan telah mengirim tiga kali somasi kepada pengurus BMT Mitra Umat, tetapi tidak mendapat respons. Sesuai penjelasannya, jika mediasi tidak menemukan titik temu, pihaknya akan menempuh jalur hukum pidana dan perdata. Zaenal menilai kasus ini dapat dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP mengenai penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Zaenal juga menambahkan bahwa total kerugian mencapai Rp7,2 miliar dan pihaknya berencana menelusuri aset pribadi pengurus jika diperlukan.
Respons Pemerintah Setempat
Menanggapi tuntutan tersebut, Lurah Krapyak, Banar, menyatakan kesiapan pihak kelurahan untuk memfasilitasi mediasi antara nasabah dan pengurus BMT Mitra Umat. Mediasi dijadwalkan digelar pada Jumat (19/9) pukul 13.00 WIB di kantor kelurahan.
“Kami berharap semua pihak hadir agar memperoleh kesepakatan terkait mekanisme pembayaran,” ujar Banar. Ia juga mengimbau agar semua pihak menjaga ketertiban selama proses penyelesaian. “Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara musyawarah tanpa menimbulkan keributan,” tambahnya.
Upaya Konfirmasi dan Situasi Terkini
Setelah menyampaikan aspirasi di kantor kelurahan, para nasabah mendatangi rumah Ketua BMT Mitra Umat, Muhammad Zaenudin, yang tidak jauh dari lokasi aksi. Namun, ketua BMT tidak berada di rumah saat itu, sehingga terjadi adu mulut antara para nasabah dengan penghuni rumah.
Hingga saat ini, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon kepada Muhammad Zaenudin belum mendapatkan respons. Kondisi ini menambah ketidakpastian penyelesaian masalah dana macet yang membelit puluhan nasabah tersebut.
Data Ringkas Kasus Dana Macet BMT Mitra Umat
- Total dana macet: Rp7,2 miliar
- Jumlah nasabah terdampak: 32 orang
- Jangka waktu dana macet: Lebih dari dua tahun
- Somasi yang dikirim: Tiga kali tanpa respon
- Janji pengembalian berupa aset: Ditolak karena nilai tidak sesuai pasar
- Jadwal mediasi: Jumat, 19 September 2024, pukul 13.00 WIB
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di lembaga keuangan mikro agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Pemerintah setempat dan pihak terkait diharapkan dapat mendukung penyelesaian masalah secara adil demi kepentingan nasabah yang telah menaruh harapan pada BMT.
