Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa kecolongan setelah Ustaz Khalid Basalamah membocorkan materi penyidikan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut. Ustaz Khalid, yang merupakan pemilik travel Uhud Tour dan telah diperiksa dua kali sebagai saksi, mengungkapkan secara terbuka detail pengembalian uang diduga hasil korupsi dalam sebuah podcast. Hal ini menjadi sorotan karena penyidikan kasus tersebut masih berlangsung dan informasi tersebut belum semestinya dipublikasikan.
Bocoran Materi Penyidikan oleh Ustaz Khalid Basalamah
Dalam rekaman siniar berjudul "Kasi Solusi" yang dipandu oleh Deryansha Azhary, Ustaz Khalid menyampaikan bahwa ia diminta KPK mengembalikan sejumlah uang yang terkait dengan jual beli kuota haji. Ia secara gamblang menjelaskan bahwa KPK memerintahkannya mengembalikan uang sejumlah $4.500 per jemaah untuk 118 jemaah, serta uang sebesar $37.000 yang turut dikembalikan ke negara. Ustaz Khalid mengatakan:
“Nah makanya teman-teman KPK saya sampaikan semua ini, mereka (KPK) bilang, ‘Ustaz, yang ini, yang 4.500 (dollar AS) kali sekian jemaah (118 jemaah), kembalikan ke negara, Ustaz’. Oke, yang 37.000 (dollar AS) juga dikembalikan ke negara.”
Pengungkapan ini muncul di saat kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang melibatkan Kementerian Agama (Kemenag) tengah menjadi fokus penyidikan KPK. Penyelidikan ini atas tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota haji yang disinyalir tidak sesuai aturan.
Tanggapan KPK Mengenai Kebocoran Informasi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa materi penyidikan yang diungkapkan oleh Ustaz Khalid merupakan informasi sensitif yang belum seharusnya diberikan kepada publik. Ia menyatakan bahwa pihaknya belum dapat membeberkan detail terkait pengembalian uang tersebut, termasuk jumlah pasti dan mekanisme teknis pengembaliannya.
“Sebetulnya itu adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail,” ujar Budi di kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 17 September 2025. Budi juga menyebut bahwa pengungkapan itu berpotensi mengganggu proses penyidikan dan berharap agar masyarakat bersabar menunggu pengumuman resmi dari KPK tentang perkembangan kasus ini, termasuk identitas pihak-pihak yang kemungkinan akan ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan Praktik Melawan Hukum dalam Kasus Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji ini bermula dari adanya tambahan kuota haji yang diberikan oleh Arab Saudi. Pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo berhasil memperoleh kuota tambahan sebanyak 20.000 orang untuk keberangkatan tahun 2024. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji harus mengikuti ketentuan 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Namun, menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pembagian kuota haji tambahan ini diduga melanggar aturan tersebut. Kuota yang seharusnya dialokasikan 18.400 untuk reguler dan 1.600 untuk khusus, justru dibagi rata 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus. Situasi ini menimbulkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum, karena mengubah ketentuan pembagian kuota yang disahkan dalam undang-undang.
Dampak dari pembagian kuota yang tidak sesuai ini adalah meningkatnya pendapatan agen travel yang mengelola kuota haji khusus, mengingat tarif untuk kuota khusus jauh lebih tinggi dibanding kuota reguler. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan bahwa praktik jual beli kuota haji dimanfaatkan secara tidak benar demi keuntungan pribadi.
Proses Penyidikan dan Harapan Transparansi
KPK saat ini masih mengusut kasus tersebut secara menyeluruh, mulai dari identifikasi aliran uang hingga menetapkan para pelaku yang bertanggung jawab. KPK berjanji akan mengumumkan hasil penyidikan secara transparan dan lengkap, termasuk jumlah uang yang dikembalikan dan pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini mendapat perhatian luas karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji yang merupakan agenda penting bagi jutaan umat Muslim Indonesia. Adanya indikasi korupsi dalam pembagian kuota haji berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah yang menangani haji.
Pengungkapan yang dilakukan oleh Ustaz Khalid Basalamah ini sekaligus menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan proses penyidikan agar tidak mengganggu upaya pemberantasan korupsi. KPK sendiri menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Penyidikan yang tengah berjalan diharapkan dapat menuntaskan dugaan korupsi kuota haji secara tuntas dan memberikan efek jera bagi siapa pun yang terlibat. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program keagamaan berskala nasional.
