Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026, dengan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Keputusan ini diresmikan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang berlangsung pada 19 September 2025 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Penetapan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur, bertujuan memudahkan masyarakat dalam merencanakan aktivitas keagamaan, perjalanan, hingga liburan keluarga.
Hari Libur Nasional 2026
Jumlah hari libur nasional pada 2026 berjumlah 17 hari yang tersebar sepanjang tahun. Hari-hari tersebut meliputi berbagai perayaan keagamaan dan peringatan nasional yang diakui secara resmi oleh pemerintah. Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2026:
- 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- 16 Januari: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- 17 Februari: Tahun Baru Imlek
- 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 21–22 Maret: Hari Raya Idulfitri 1447 H
- 3 April: Wafat Yesus Kristus
- 5 April: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 27 Mei: Hari Raya Iduladha 1447 H
- 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 16 Juni: 1 Muharam 1448 H (Tahun Baru Islam)
- 17 Agustus: Hari Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
- 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Natal (Kelahiran Yesus Kristus)
Hari libur ini menjadi momen penting bagi masyarakat untuk memperingati peristiwa keagamaan dan kenegaraan yang memiliki makna signifikan secara sosial dan budaya.
Hari Cuti Bersama 2026
Selain hari libur nasional, pemerintah juga mengatur delapan hari cuti bersama dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan aspirasi masyarakat. Penetapan cuti bersama dilakukan berdasarkan keputusan yang melibatkan tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan Menteri Ketenagakerjaan. Berikut daftar cuti bersama yang berlaku pada 2026:
- 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- 20 Maret: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 H
- 23 Maret: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 H
- 24 Maret: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 H
- 15 Mei: Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 28 Mei: Cuti bersama Hari Raya Iduladha 1447 H
- 24 Desember: Cuti bersama Hari Natal (Kelahiran Yesus Kristus)
Penetapan cuti bersama ini memberikan kesempatan tambahan bagi pegawai negeri dan pekerja swasta untuk merayakan hari besar keagamaan maupun melakukan perjalanan bersama keluarga.
Manfaat Penetapan Libur dan Cuti Bersama
Dengan adanya jadwal libur nasional dan cuti bersama ini, masyarakat diharapkan bisa merencanakan kegiatan sepanjang tahun dengan lebih baik. Para pelaku usaha juga dapat menyesuaikan operasional mereka sesuai kebijakan tersebut, agar pelayanan dan aktivitas ekonomi berjalan lancar tanpa mengabaikan waktu istirahat.
Kementerian terkait menyatakan bahwa penetapan tanggal libur dan cuti bersama selalu mempertimbangkan kondisi sosial, agama, serta keberagaman bangsa Indonesia. Dengan demikian, kebijakan ini mendukung berbagai kebutuhan dan kepentingan seluruh lapisan masyarakat. Masyarakat pun dianjurkan memanfaatkan waktu libur untuk meningkatkan kualitas aktivitas keagamaan, pendidikan, dan rekreasi.
Jadwal libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 ini dipublikasikan resmi sebagai acuan bagi berbagai instansi pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat umum agar persiapan menyambut hari besar lebih terorganisasi dengan baik. Informasi lengkap ini juga memberikan kemudahan dalam penjadwalan kerja dan pengaturan aktivitas harian.





