Revisi KUHAP: Frasa Polisi Penyidik Utama Sudah Dihapus dalam RUU Baru

Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghadirkan perubahan signifikan dalam terminologi dan pengaturan peran penegak hukum, salah satunya adalah penghapusan frasa “Polri sebagai penyidik utama.” Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Jamil, menjelaskan bahwa frasa tersebut sudah tidak relevan lagi digunakan dalam KUHAP terbaru karena adanya perkembangan peran penegak hukum lain dalam tugas penyidikan.

Dalam KUHAP lama, institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memang disebut sebagai penyidik utama karena peran penyidikan pada saat itu hanya menjadi kewenangan polisi. Namun, seiring waktu, peran jaksa sebagai penyidik juga diakui secara resmi sesuai perkembangan hukum. Nasir Jamil menegaskan bahwa istilah penyidik utama dianggap sudah tidak tepat karena pembagian kewenangan kini lebih beragam.

“Seiring perkembangan hukum, penegak hukum lain, semisal jaksa kini memiliki peran penyidikan, sehingga penggunaan istilah penyidik utama pada Polri dianggap tidak lagi tepat,” ujarnya kepada Beritasatu.com pada Minggu (21/9/2025). Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa KUHAP terbaru berusaha mencerminkan realitas modern dalam sistem peradilan pidana.

Penghapusan frasa tersebut juga mendapat respons dari kalangan akademisi hukum pidana. Mereka menilai perubahan itu penting untuk menghindari multitafsir yang selama ini muncul dalam praktik penegakan hukum. Seorang akademisi hukum menyarankan agar kedudukan penyidik dirumuskan secara sederhana dan jelas tanpa perlu embel-embel istilah “utama.” Hal ini diyakini dapat memperjelas fungsi masing-masing penegak hukum sehingga tidak menimbulkan kerancuan di lapangan.

Selain penghapusan istilah “penyidik utama,” revisi KUHAP masih memasukkan sejumlah isu penting lain yang dibahas secara mendalam oleh Komisi III DPR. Di antaranya adalah penguatan perlindungan hak-hak tersangka selama proses hukum, penyesuaian aturan perpanjangan masa penahanan, serta pengaturan wewenang lembaga penegak hukum secara lebih rinci. Tujuan keseluruhan revisi ini adalah untuk memperbarui dan menyempurnakan sistem hukum acara pidana yang selama ini dianggap kurang adaptif dengan dinamika sosial dan perkembangan hukum nasional maupun internasional.

Proses pembahasan revisi KUHAP sendiri masih berlangsung secara intensif. Komisi III DPR terus menyerap aspirasi dari berbagai lapisan masyarakat serta ahli hukum agar hasil akhirnya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan hak asasi manusia. Pendekatan ini sekaligus menjadi upaya harmonisasi norma hukum agar tidak terjadi tumpang tindih dengan Undang-Undang lain seperti RUU Perampasan Aset.

Dengan penghapusan istilah “Polri sebagai penyidik utama,” bisa dikatakan bahwa revisi KUHAP memberikan ruang lebih luas bagi institusi lain seperti jaksa untuk menjalankan fungsi penyidikan. Dinamika terbaru ini menandai transformasi penting dalam peran dan kewenangan penegak hukum di Indonesia. Perubahan tersebut diharapkan memicu peningkatan kualitas penegakan hukum dan menghindarkan potensi monopoli kewenangan yang dapat merugikan keadilan.

Penting untuk dicatat bahwa revisi KUHAP adalah bagian dari upaya reformasi hukum yang berkelanjutan di Indonesia. Modernisasi regulasi ini diharapkan mampu menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks serta membangun sistem penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara. Langkah penghapusan frasa polisi penyidik utama hanya salah satu dari banyak pembaruan krusial yang sedang didorong oleh DPR dan aparat penegak hukum demi terciptanya tata hukum yang lebih responsif dan inklusif.

Terkait