Pimpinan DPRD Jawa Tengah sepakat tidak mengambil tunjangan perumahan yang sebelumnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/51 Tahun 2025. Kesepakatan ini merupakan hasil evaluasi pasca-kritikan tajam dari berbagai kalangan terkait besaran tunjangan perumahan yang dinilai tinggi. Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, menyatakan bahwa kelima pimpinan DPRD memilih untuk tidak mengambil tunjangan tersebut sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat.
Tunjangan perumahan yang semula dialokasikan bagi Ketua DPRD mencapai Rp79.630.000 per bulan dan Wakil Ketua sebesar Rp72.310.000 per bulan mendapat sorotan karena dianggap berlebihan. Sementara itu, anggota DPRD menerima tunjangan perumahan sebesar Rp47.770.000 per bulan sebelum dilakukan penyesuaian. Setelah melalui proses appraisal, jumlah tunjangan anggota DPRD diturunkan menjadi Rp42.600.000 per bulan, yang akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2025.
Tinjauan Aturan dan Dampak Keputusan
Keputusan pimpinan DPRD untuk tidak mengambil tunjangan perumahan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam aturan tersebut, pimpinan DPRD berhak menerima tunjangan perumahan apabila tidak memperoleh rumah jabatan. Oleh karena pimpinan DPRD mengabaikan tunjangan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini berkewajiban menyediakan rumah dinas bagi mereka.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menegaskan bahwa pimpinan DPRD memang memiliki pilihan antara mendapatkan tunjangan perumahan atau rumah dinas. Namun, selama pemerintah daerah belum mampu menyediakan rumah dinas, maka tunjangan perumahan tetap akan dialokasikan. Sumarno menambahkan bahwa anggaran untuk tunjangan perumahan pimpinan DPRD akan tetap tersedia dalam APBD 2026 sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
Respons Terhadap Aspirasi Masyarakat
Penyesuaian ini merupakan respons langsung terhadap serangkaian unjuk rasa yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil pada akhir Agustus 2025 lalu. Dalam aksi tersebut, masyarakat menyuarakan keberatan terhadap besaran tunjangan yang dianggap menguras keuangan daerah secara berlebihan. Penurunan tunjangan anggota DPRD dari Rp47 juta menjadi Rp42,6 juta dan keputusan pimpinan DPRD yang tidak mengambil tunjangan diharapkan dapat menenangkan keresahan publik.
Sikap pimpinan DPRD yang mengambil langkah ini juga menunjukkan keseriusan mereka dalam menanggapi kritik dan memperbaiki tata kelola pemerintahan di Jawa Tengah. Hal ini dianggap sebagai upaya transparansi dan penghematan anggaran negara di sektor legislasi.
Kondisi Tunjangan Anggota DPRD Jawa Tengah Setelah Penyesuaian
- Ketua DPRD Jawa Tengah: Tidak mengambil tunjangan perumahan.
- Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah: Tidak mengambil tunjangan perumahan.
- Anggota DPRD Jawa Tengah: Tunjangan perumahan diturunkan dari Rp47 juta menjadi Rp42,6 juta per bulan (mulai 1 Oktober 2025).
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga berkomitmen tidak akan menaikkan tunjangan perumahan atau tunjangan lainnya untuk DPRD pada wilayah Jawa Tengah, sejalan dengan jaminan Gubernur terkait penyesuaian ini. Hal ini bertujuan untuk menjaga anggaran daerah tetap efisien dan berorientasi pada kepentingan masyarakat secara luas.
Ke depan, ketersediaan rumah dinas menjadi prioritas agar pimpinan DPRD memiliki fasilitas yang layak tanpa harus mengandalkan tunjangan perumahan. Peningkatan transparansi dan penyesuaian kebijakan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pemerintah daerah lain dalam mengelola anggaran secara bertanggung jawab dan akuntabel.





