Revisi RUU BUMN Bergulir, PKB Ingatkan Jaga Prinsip Pasal 33 UUD 1945

Revisi RUU BUMN tengah dibahas di DPR dengan fokus utama pada transformasi Kementerian BUMN menjadi Badan Pengelola BUMN (BP BUMN). Perubahan ini dianggap strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan perusahaan milik negara sekaligus menyelesaikan masalah tumpang tindih kewenangan, terutama terkait keberadaan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKB, Rivqy Abdul Halim, mengingatkan pentingnya menjaga prinsip-prinsip dasar yang diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam revisi RUU BUMN ini. Pasal tersebut menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak wajib dikuasai oleh negara dan hasilnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Menurut Rivqy, pengelolaan BUMN harus selalu berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan prinsip kekeluargaan tidak boleh hilang dalam setiap pengambilan keputusan.

Perubahan Nomenklatur dan Wewenang BP BUMN

Perubahan nomenklatur dari Kementerian BUMN menjadi BP BUMN diyakini mampu memberikan pengelolaan yang lebih efektif dan efisien. Rivqy menyatakan, dengan bentuk badan pengatur ini, potensi konflik atau tumpang tindih wewenang dengan BPI Danantara bisa dihindari. Revisi RUU BUMN mencakup sejumlah perubahan pokok, antara lain:

  1. Mekanisme pengalihan kewenangan dari Kementerian BUMN ke BP BUMN.
  2. Penambahan wewenang bagi BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
  3. Pengaturan soal dividen seri A dwiwarna yang akan dikelola BP BUMN dengan persetujuan Presiden RI.
  4. Otoritas BP BUMN untuk menyetujui atau menolak restrukturisasi BUMN yang diusulkan oleh BPI Danantara.
  5. Pengawasan yang lebih kuat terhadap penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan BUMN oleh BPI Danantara.

Rivqy menegaskan bahwa sikap persetujuan atau penolakan terhadap usulan restrukturisasi harus didasarkan pada indikator yang jelas dengan tujuan utama meningkatkan kinerja BUMN demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Tanggung Jawab dan Pengawasan terhadap BUMN

Dalam hal pengelolaan keuntungan dan kerugian, anggota DPR dari PKB ini menekankan tanggung jawab yang sepenuhnya ada pada BUMN itu sendiri. Rivqy juga mendorong penguatan peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini sebagai bentuk pengendalian agar pengelolaan BUMN tidak menyimpang dan tetap mengutamakan kepentingan publik.

Rivqy menyatakan bahwa catatan dan pandangan Fraksi PKB ini tidak semata-mata sebagai panduan teknis revisi, tapi juga evaluasi atas pengelolaan BUMN saat ini. Dia menilai selama ini, BUMN sering menghadapi kritik karena masih kurang profesional dan bahkan sering dianggap sebagai alat untuk kepentingan politik dan bagi-bagi kekuasaan. Oleh karena itu, revisi UU BUMN diharapkan bisa memperbaiki masalah tersebut dan memastikan bahwa BUMN benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang bermanfaat luas bagi rakyat.

Perspektif PKB tentang RUU BUMN

Fraksi PKB berharap revisi ini tidak sekadar perubahan nomenklatur dan struktur, melainkan juga mampu menegaskan prinsip dasar kedaulatan ekonomi sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Dengan demikian, pengelolaan BUMN tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, melainkan juga aspek sosial dan kemakmuran rakyat harus menjadi perhatian utama. Prinsip kekeluargaan dalam pengelolaan BUMN menjadi hal yang tidak bisa dikorbankan.

Transformasi Kementerian BUMN menjadi BP BUMN juga diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan milik negara yang transparan, akuntabel, dan profesional sehingga mampu berperan maksimal dalam pembangunan ekonomi nasional. DPR dan pemerintah bersama-sama diharapkan dapat menyelesaikan revisi RUU ini secara matang agar BUMN tetap menjadi pilar utama perekonomian yang berlandaskan kepentingan rakyat banyak, bukan kepentingan kelompok tertentu.

Dengan perkembangan tersebut, pengelolaan BUMN diperkirakan akan mengalami perubahan signifikan ke arah yang lebih baik dan mengutamakan pelayanan publik serta pemerataan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah dan DPR terus bekerja demi terciptanya regulasi yang harmonis, kuat secara hukum, dan memenuhi harapan rakyat sebagai pemilik saham negara terbesar di perusahaan BUMN.

Exit mobile version