Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Senin (29/9/2025), secara resmi membacakan putusan terkait tiga perkara uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Sidang pengucapan putusan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB di Gedung I MK di Jakarta. Ketiga perkara tersebut tercatat dengan nomor registrasi 86/PUU-XXII/2024, 96/PUU-XXII/2024, dan 134/PUU-XXII/2024.
Permasalahan dalam Uji Materi UU Tapera
Permohonan perkara pertama, nomor 86, diajukan oleh dua pihak, yaitu pelaku usaha mikro Ricky Donny Lamhot Marpaung dan pekerja swasta Leonardo Olefins Haminangan. Mereka mengajukan keberatan atas konstitusionalitas beberapa pasal dalam UU Tapera, antara lain Pasal 7 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 72 ayat (1) huruf e dan f. Pasal-pasal ini mengatur kewajiban kepesertaan serta sanksi administratif terkait pelaksanaan Tapera.
Perkara kedua, nomor 96, diajukan oleh Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Permohonan ini mencakup gugatan terhadap Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan (2), Pasal 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 54 ayat (1), dan Pasal 72 ayat (1) UU Tapera.
Sedangkan perkara ketiga dengan nomor 134 melibatkan sebelas federasi serikat pekerja, termasuk Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional. Mereka mempersoalkan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) UU Tapera.
Inti Persoalan dan Tuntutan Para Pemohon
Ketiga permohonan pada dasarnya menyoroti ketentuan kewajiban kepesertaan pada Pasal 7 ayat (1) UU Tapera. Pasal ini mewajibkan setiap pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal setara upah minimum untuk menjadi peserta Tapera. Para pemohon menuntut agar kewajiban tersebut diubah menjadi sifatnya sukarela, sehingga tidak membebani pekerja dan pemberi kerja.
Selain itu, para pemohon mempersoalkan Pasal 9 ayat (1) yang mengharuskan pemberi kerja mendaftarkan pekerja sebagai peserta Tapera. Mereka juga mengajukan gugatan terhadap Pasal 72 ayat (1) yang mengatur sanksi administratif bagi pelanggar ketentuan Tapera karena dianggap memberatkan.
Agenda Sidang Putusan Lain
Selain mengumumkan putusan tiga perkara uji materi UU Tapera, MK pada hari ini juga akan membacakan putusan terkait beberapa perkara pengujian undang-undang lain. Antara lain, uji materi UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, serta UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Sidang putusan hari ini juga mencakup pengujian UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dan tiga perkara sengketa hasil Pilkada di Kabupaten Bangka.
Keputusan MK atas uji materi UU Tapera akan menjadi dasar penting dalam menentukan arah pelaksanaan tabungan perumahan rakyat di Indonesia. Hal ini sangat relevan mengingat fungsi Tapera sebagai salah satu instrumen strategis dalam mendukung program rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah.
Seiring pengumuman putusan, publik dan para pemangku kepentingan dari kalangan pekerja, pemberi kerja, dan pelaku usaha mikro menanti hasilnya sebagai acuan kebijakan nasional yang memberi kejelasan terkait hak dan kewajiban peserta Tapera maupun mekanisme pelaksanaan di masa mendatang.
Src: https://www.beritasatu.com/nasional/2926642/mk-bacakan-putusan-3-uji-materi-uu-tapera-hari-ini?page=all
