LPSK: Korban Keracunan MBG Berhak Ajukan Ganti Rugi Segera

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan korban keracunan makan bergizi gratis (MBG) memiliki hak untuk mengajukan restitusi atau ganti rugi apabila kasus tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, di kantor LPSK pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

Menurut Susilaningtias, proses pengajuan restitusi bisa dilakukan jika perkara keracunan MBG telah dibawa ke ranah pidana. “Ini kalau ada tindak pidananya dibawa ke ranah pidana, maka bisa ya untuk mereka mengajukan restitusi,” jelasnya. Selain restitusi, korban juga berhak memperoleh berbagai bentuk bantuan, termasuk bantuan pengobatan dan pemulihan psikologis, yang merupakan hak korban sesuai regulasi LPSK.

LPSK menegaskan kesiapannya untuk mendampingi para korban apabila unsur pidana dalam kasus ini bisa dibuktikan. “Syarat utamanya memang satu, ada tindak pidana yang diungkap, dan yang kedua adalah memang benar-benar korban,” ujarnya. Namun, hingga saat ini kasus keracunan MBG belum masuk ke ranah pidana sehingga layanan pendampingan restitusi dan perlindungan yang ditawarkan LPSK belum bisa sepenuhnya dijalankan.

Dalam konteks pendampingan, Susilaningtias menambahkan LPSK juga memberikan bantuan berupa biaya pengobatan dan pemulihan psikologis. “Mungkin bantuan biaya pengobatan misalnya, seperti itu dan psikologis ya, karena itu adalah hak korban,” katanya. Pendekatan ini menekankan pemenuhan kebutuhan korban agar cepat pulih secara fisik dan mental pasca insiden.

Data dari Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan jumlah korban keracunan MBG mencapai 6.457 anak di tiga wilayah berbeda di Indonesia. Kepala BGN, Dadan Hindayana, melaporkan saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Rabu (1/10/2025), bahwa korban terbanyak terdapat di Pulau Jawa sebanyak 4.147 anak. Wilayah Sumatera mencatat 1.307 korban, sedangkan wilayah Indonesia Timur sebanyak 1.003 anak.

Kasus keracunan MBG ini menimbulkan perhatian serius dari berbagai pihak mengingat skala korban yang cukup besar dan dampak kesehatan yang signifikan terhadap anak-anak. Komisi IX DPR juga menyoroti masalah ini, bahkan menyebut insiden keracunan MBG memiliki gelagat mirip dengan pandemi Covid-19 karena penyebarannya yang luas dan dampak yang masif.

Pihak LPSK mengimbau agar kasus ini segera dilaporkan dan ditangani secara hukum agar upaya restitusi dan perlindungan maksimal bagi korban dapat dijalankan. Proses hukum yang transparan akan menjadi kunci untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Korban dan keluarga yang merasa terdampak keracunan MBG disarankan untuk segera mengajukan pengaduan ke LPSK atau otoritas terkait. LPSK akan melakukan telaah lebih lanjut atas pengaduan tersebut dan menentukan langkah pendampingan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ini menjadi bagian dari tanggung jawab negara untuk melindungi hak-hak korban dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

Dengan komitmen ini, LPSK memperkuat perannya sebagai lembaga yang berfungsi tidak hanya dalam perlindungan saksi dan korban tindak pidana kriminal, namun juga dalam memberikan keadilan dan rehabilitasi psikososial. Perlindungan ini penting terutama dalam kasus kesehatan publik seperti keracunan MBG yang melibatkan anak-anak sebagai korban utama.

Source: www.beritasatu.com

Berita Terkait

Back to top button