Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum

Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menegaskan bahwa penetapan tersangka atas kliennya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tidak berdasar secara hukum. Mereka menyebutkan bahwa Kejaksaan Agung belum mampu menunjukkan bukti laporan penghitungan kerugian negara yang nyata (actual loss) dalam kasus tersebut. Bahkan, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nadiem tidak ditemukan satu pun pertanyaan seputar besaran kerugian negara.

Penetapan Tersangka Dinilai Prematur dan Cacat Hukum

Dodi S. Abdulkadir, salah satu anggota tim kuasa hukum Nadiem, menyatakan bahwa tidak adanya laporan resmi dari lembaga auditor negara memperlemah posisi penyidik. “Kami sudah meneliti seluruh isi BAP dan sama sekali tidak ada pertanyaan mengenai kerugian negara. Bagaimana bisa seseorang dituduh korupsi tanpa adanya penghitungan kerugian negara?” ujarnya kepada wartawan pada Kamis (9/10/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa proses penetapan tersangka telah dilakukan secara terburu-buru sehingga berpotensi melanggar asas kepastian hukum yang menjadi dasar dalam sistem peradilan pidana.

Kerugian Negara Harus Bersifat Nyata, Bukan Potensial

Pendapat kuasa hukum tersebut juga didukung oleh keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad. Dalam sidang praperadilan yang digelar pada Rabu (8/10/2025), Suparji menekankan bahwa unsur kerugian negara wajib bersifat nyata (actual loss) dan tidak boleh hanya berdasarkan potensi (potential loss). Hal ini sesuai dengan ketentuan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan adanya pembuktian unsur “nyata dan pasti” dalam kerugian keuangan negara.

Menurut Suparji, "unsur ini menjadi syarat penting dalam pembuktian adanya tindak pidana korupsi agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan atau penetapan tersangka yang tidak berdasar." Pernyataan tersebut sekaligus menguatkan argumen bahwa tanpa laporan audit resmi dan jelas, tuduhan korupsi sulit dipertahankan secara hukum.

Kejaksaan Agung dan Klaim Kerugian Rp 1,98 Triliun

Kejaksaan Agung sebelumnya menyampaikan bahwa kerugian negara dalam kasus pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun. Besaran tersebut berasal dari nilai software Chrome Device Management (CDM) sekitar Rp 480 miliar serta selisih harga kontrak senilai Rp 1,5 triliun. Namun hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum mempublikasikan atau menunjukkan hasil audit resmi yang bisa menjadi dasar penghitungan kerugian negara tersebut.

Ketidakhadiran dokumen audit ini menjadi sorotan karena kerugian negara harus dibuktikan terlebih dahulu secara transparan agar tuduhan korupsi dapat diterima di pengadilan. Tim kuasa hukum menilai bahwa tanpa bukti konkret, penetapan tersangka hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pihak yang dituduh.

Dampak Terhadap Proses Hukum dan Kepastian Hukum

Kasus ini menimbulkan perhatian besar terkait praktik penegakan hukum di Indonesia, khususnya pada penyidikan perkara korupsi yang melibatkan pejabat negara atau tokoh nasional. Pengacara Nadiem Makarim menegaskan bahwa penegakan hukum harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum, bukan semata-mata mengejar sensasi atau tekanan publik.

Proses hukum yang akuntabel dan berbasis bukti nyata akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum serta menjaga integritas sistem peradilan. Sebaliknya, jika penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar yang kuat, dikhawatirkan akan menimbulkan preseden buruk dan merusak reputasi para pihak yang tidak bersalah.

Penanganan Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Kasus pengadaan laptop Chromebook ini sendiri menjadi sorotan karena melibatkan anggaran negara yang besar dan menyangkut proses pengadaan barang di lingkungan pemerintahan. Dalam kasus ini, penting untuk melihat adanya audit menyeluruh oleh lembaga independen serta keterbukaan informasi untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan.

Pihak-pihak terkait, termasuk Kejaksaan Agung, diharapkan dapat segera menghadirkan bukti audit resmi dan transparan untuk memperkuat proses penyidikan. Langkah ini tidak hanya menjadi upaya penegakan hukum yang berkeadilan, tetapi juga mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Dengan masih adanya perdebatan hukum dan bukti yang belum konkret, proses kasus ini akan terus berjalan dengan pengawasan ketat dari berbagai kalangan guna memastikan keadilan dan kepastian hukum tetap terjaga di tanah air.

Source: www.suara.com

Terkait