Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Penangkapan Layani Kepentingan Jokowi, Soroti Dugaan Abuse of Power

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menilai penangkapan kliennya oleh penyidik Polda Metro Jaya tidak berjalan sesuai prosedur yang semestinya. Ia menyebut langkah itu seharusnya diawali pemanggilan terlebih dahulu, bukan langsung upaya paksa.

Ahmad juga menilai penangkapan itu terkait perkara dugaan pencemaran nama baik dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Menurutnya, aparat masih memiliki mekanisme yang lebih proporsional untuk menghadirkan Roy Suryo dalam proses penyidikan.

Kritik terhadap cara penyidik bekerja

Ahmad mengatakan pihaknya tidak menerima komunikasi awal maupun surat panggilan sebelum penangkapan dilakukan. Ia menilai hal itu menunjukkan penyidik melewati tahapan yang seharusnya bisa ditempuh lebih dulu.

“Sebenarnya kalau targetnya adalah untuk menghadirkan klien kami untuk diambil keterangannya dalam proses penyidikan, mudah sekali,” kata Ahmad di Jakarta, Jumat 19 Juni 2026. Ia menyebut ada dua cara yang bisa dipakai, yakni menghubungi kuasa hukum atau mengirim surat panggilan langsung.

Menurut Ahmad, tim kuasa hukum bahkan sudah menyiapkan diri jika Roy Suryo perlu dihadirkan dalam proses lanjutan, termasuk saat tahap pelimpahan perkara. Namun, ia menilai penyidik justru langsung melakukan tindakan yang bersifat memaksa.

Penilaian soal motif penangkapan

Ahmad kemudian menghubungkan penangkapan itu dengan kepentingan pihak pelapor. Ia menyebut langkah penyidik lebih tampak sebagai upaya melayani keinginan kubu Jokowi.

“Tapi saya tegaskan, motif dari penangkapan Roy Suryo ini adalah motif untuk melayani kepentingan pelapor, yakni Saudara Jokowi,” ujarnya. Ia juga mengklaim bahwa kubu Jokowi berulang kali meminta penahanan atau penangkapan terhadap Roy Suryo.

Dalam pandangan Ahmad, situasi itu memperlihatkan penegakan hukum yang tidak berjalan seimbang. Ia menyinggung adanya pihak lain yang disebut sudah berkekuatan hukum tetap, namun tidak ditindaklanjuti secara hukum sebagaimana mestinya.

Soal kewenangan penyidik

Ahmad menegaskan penangkapan dan penahanan bukanlah kewajiban penyidik, melainkan kewenangan yang diatur undang-undang. Karena itu, ia menilai penggunaan kewenangan tersebut harus dibatasi dan tidak boleh dilakukan semaunya.

“Penangkapan termasuk penahanan bukan hak penyidik, bukan kewajiban penyidik. Tetapi wewenang yang diberikan oleh undang-undang,” katanya. Ia menambahkan bahwa penyidik tidak bisa berdalih penangkapan sebagai hak mutlak, karena penggunaan kewenangan itu tetap harus sesuai tujuan hukum.

Dari sudut pandangnya, tindakan penyidik dalam kasus ini mencerminkan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Ahmad menyebut mekanisme pemanggilan masih tersedia dan dinilai lebih pantas untuk ditempuh sebelum melakukan upaya paksa.

Keberatan atas langkah paksa

Ahmad kembali menekankan bahwa penangkapan Roy Suryo dilakukan tanpa mengedepankan pilihan yang lebih ringan. Ia menyebut penyidik langsung melakukan penangkapan tanpa lebih dulu memakai jalur pemanggilan resmi.

“Penyidik bypass langsung melakukan upaya paksa dengan melakukan penangkapan,” ujarnya. Ia menilai langkah itu tidak mencerminkan pendekatan yang humanis dalam proses penegakan hukum.

Di sisi lain, rangkaian penangkapan tersebut juga disebut diwarnai penolakan dari pihak keluarga. Dalam informasi pendukung yang disorot sebelumnya, istri Roy Suryo disebut sempat memohon agar penangkapan didampingi pengacara, namun penyidik tetap membawa mantan Menpora itu ke Polda Metro Jaya.

Source: www.viva.co.id

Terkait