Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengumumkan langkah hukum terhadap stasiun televisi Trans7 atas tayangan program Xpose Uncensored yang dinilai melecehkan pesantren dan kiai. Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, menyatakan bahwa tayangan tersebut tidak hanya mencederai prinsip jurnalisme, tetapi juga berpotensi mengganggu ketentraman sosial di masyarakat.
Dalam pernyataan yang dikutip dari tvOne, Selasa (14/10/2025), Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya telah menginstruksikan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU untuk mengambil langkah hukum yang diperlukan. “Tayangan Trans7 itu isinya secara terang-terangan melecehkan bahkan menghina pesantren, menghina tokoh-tokoh pesantren yang sangat dimuliakan oleh Nahdlatul Ulama,” katanya tegas.
Reaksi Keras Atas Tayangan Xpose Uncensored
Tayangan yang disiarkan pada Senin (13/10/2025) itu menampilkan adegan para santri yang sedang bersalaman dengan seorang kiai sepuh. Namun, narasi yang menyertai video tersebut menyebut bahwa santri harus ‘ngesot’ untuk bersalaman sekaligus memberikan amplop kepada sang kiai. Narator program juga mengklaim bahwa sebenarnya amplop itu seharusnya diberikan oleh kiai kepada santri, dengan menyebut bahwa kiai tersebut kaya raya.
Narasi tersebut menuai kritik pedas dari berbagai kalangan terutama di media sosial. Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga PBNU menilai tayangan itu mengandung unsur penghinaan yang dapat merusak citra pesantren. Bahkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga mantan anggota PBNU, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk segera bertindak tegas menindak tayangan tersebut.
Tuntutan PBNU dan Respons Trans7
PBNU menuntut agar Trans7 dan induk perusahaannya, Trans Corporation, segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan. Gus Yahya menegaskan bahwa tidak cukup hanya dengan permintaan maaf, namun harus ada langkah konkret untuk meredam kegaduhan yang berkepanjangan akibat tayangan itu.
Sebagai bentuk respon awal, pihak Trans7 telah meminta maaf kepada Pondok Pesantren Lirboyo, yang dianggap sebagai salah satu pihak yang merasa dirugikan atas tayangan tersebut. Mereka mengaku lalai untuk melakukan sensor mendalam sebelum menayangkan program tersebut.
Dampak dan Implikasi Tayangan
Kasus ini menjadi sorotan besar karena pesantren dan kiai memiliki posisi penting dalam kehidupan sosial serta keagamaan masyarakat Indonesia, khususnya Nahdlatul Ulama yang merupakan organisasi keagamaan terbesar dengan jutaan pengikut. Penghinaan terhadap institusi ini dinilai berpotensi menimbulkan keresahan dan memecahbelah umat.
PBNU sendiri menegaskan bahwa perlindungan terhadap pesantren dan para kiai adalah bagian dari menjaga nilai-nilai luhur bangsa yang berbasis pada toleransi dan saling menghormati. Oleh karena itu, langkah hukum yang diambil bukan hanya bersifat represif, melainkan juga merupakan upaya restoratif demi menjaga keharmonisan sosial.
Langkah Selanjutnya
Sesuai dengan arahan Ketua Umum PBNU, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terhadap materi tayangan dan dampaknya. Mereka akan mengkaji kemungkinan pelanggaran atas kode etik jurnalistik serta peraturan penyiaran yang berlaku di Indonesia.
Dari sisi regulasi, publik juga menaruh harapan agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat mengambil sikap tegas agar fenomena serupa tidak terulang kembali. Pemberitaan yang mengedepankan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap institusi keagamaan penting agar persatuan nasional tetap terjaga.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi semua media untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan konten, terutama yang menyangkut lembaga keagamaan yang memiliki sensitivitas tinggi di mata masyarakat. Transparansi, akurasi, dan etika jurnalistik menjadi kunci utama agar tidak terjadi kekeliruan yang berpotensi melukai nilai-nilai sosial yang sudah kokoh terbangun.
Source: www.viva.co.id







