Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengeluarkan ultimatum tegas kepada PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk segera membongkar tiang-tiang beton proyek monorel yang mangkrak dan telah mengganggu estetika ibu kota selama lebih dari satu dekade. Proyek yang mandek sejak 2014 ini menyisakan sisa konstruksi yang tersebar di sejumlah kawasan strategis Jakarta, seperti Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika.
Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI telah melakukan komunikasi langsung dengan Adhi Karya sebagai pelaksana proyek monorel tersebut. "Kami segera bersurat bahkan sudah pembicaraan. Kami persilakan Adhi Karya untuk membongkarnya," ujarnya saat ditemui di Blok M, Jakarta, pada Senin (27/10/2025). Gubernur menegaskan bahwa kesempatan diberikan lebih dulu kepada perusahaan pelat merah itu untuk bertindak sesuai kewajibannya.
Namun, bila Adhi Karya mengabaikan permintaan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak segan untuk mengambil alih proses pembongkaran secara paksa. "Kita kasih kesempatan duluan. Kalau nggak bisa, kami yang membongkar dan kalau sudah kami yang membongkar nanti kami taruh silakan diambil (bongkahannya)," jelas Pramono.
Target Pembongkaran dan Implikasi Estetika Kota
Menurut Pramono, tidak ada lagi toleransi atas keberadaan tiang-tiang monorel yang selama ini menjadi “monumen” proyek gagal dan merusak pemandangan kota Jakarta. Pemerintah menargetkan eksekusi pembongkaran akan dimulai pada Januari 2026. Dengan langkah ini, Pemprov DKI berambisi mengembalikan keindahan dan kenyamanan visual di pusat-pusat bisnis dan kawasan strategis yang selama ini terganggu oleh sisa proyek tak terurus.
Keputusan ini juga merupakan respons atas keluhan publik yang sejak lama menganggap tiang-tiang beton mangkrak tersebut sebagai simbol kegagalan pengelolaan transportasi dan penataan kota. Gubernur Pramono berupaya menunjukkan bahwa Pemprov DKI serius menuntaskan masalah ini tanpa bergantung pada kelambanan pihak swasta.
Pernyataan Resmi dari PT Adhi Karya
Sebelumnya, pihak Adhi Karya menyatakan bahwa tiang-tiang monorel tersebut merupakan aset perusahaan yang tercatat secara resmi dalam laporan keuangan perusahaan. Oleh sebab itu, pembongkarannya memerlukan kajian dan proses internal yang tidak bisa dilakukan secara instan. Meski demikian, desakan dari Pemprov DKI saat ini menempatkan nasib tiang beton proyek yang mangkrak tersebut pada posisi yang sangat genting.
Pemprov DKI dan Langkah Selanjutnya
Gubernur Pramono menyatakan bahwa langkah pembongkaran tidak hanya bertujuan memperbaiki estetika kota, tetapi juga mengantisipasi masalah hukum dan tata ruang yang timbul akibat proyek mangkrak tersebut. Bila Adhi Karya tidak menindaklanjuti, Pemerintah Provinsi siap mengerahkan sumber daya dan anggaran untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dan memindahkan material bongkaran sesuai kebutuhan.
Ultimatum ini juga menjadi sinyal bagi pelaku pembangunan di Jakarta untuk bertanggung jawab menyelesaikan proyek tepat waktu dan tidak meninggalkan sisa yang merugikan ruang publik. Dengan pendekatan tegas tersebut, Pemprov DKI berharap dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola fasilitas transportasi massal di ibu kota.
Data dan Fakta Penting:
- Proyek monorel mangkrak sejak 2014 dan belum dilanjutkan.
- Tiang beton tersebar di kawasan strategis seperti Jalan HR Rasuna Said dan Jalan Asia Afrika.
- Pemprov memberikan ultimatum kepada Adhi Karya untuk membongkar segera sebelum Januari 2026.
- Jika Adhi Karya tidak menindaklanjuti, Pemprov DKI akan mengambil alih pembongkaran secara paksa.
- Tiang monorel tersebut merupakan aset Adhi Karya yang memerlukan proses kajian internal untuk pembongkaran.
Pramono Anung juga menyinggung potensi koordinasi dengan penegak hukum dan lembaga pengawas lainnya seperti KPK, untuk memastikan proses pembongkaran dan penyelesaian proyek berjalan sesuai aturan yang berlaku. Langkah konkret ini diharapkan menjadi contoh bagi penyelesaian kendala proyek transportasi publik lainnya di Jakarta yang selama ini kerap menghadapi persoalan serupa.
Source: www.suara.com
