Kemnaker Klarifikasi Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Upah Oktober 2025, Simak Detailnya!

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal resmi terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tambahan pada bulan Oktober 2025. Program bantuan ini masih menunggu keputusan pemerintah lebih lanjut, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum dikonfirmasi resmi. BSU yang sebelumnya diberikan bertujuan membantu pekerja berpenghasilan rendah, khususnya pekerja formal dengan penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Pemerintah melalui Kemnaker juga mengingatkan agar masyarakat selalu memperoleh informasi melalui kanal resmi dan waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan BSU, terutama yang beredar di media sosial. Informasi resmi dan pengecekan status penerima BSU hanya dapat dilakukan melalui situs web Kemenaker atau aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah

Adapun persyaratan utama bagi calon penerima BSU adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
  2. Terdaftar aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai pekerja penerima upah (PU) sampai dengan 30 April 2025.
  3. Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau berdasarkan ketentuan upah minimum daerah masing-masing.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau penerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Data para penerima ini diverifikasi secara menyeluruh oleh BPJS Ketenagakerjaan dan diintegrasikan ke dalam sistem Kemnaker sehingga memastikan hanya pekerja yang memenuhi syarat yang bisa mendapatkan BSU.

Penegasan Kemnaker tentang Pencairan BSU Oktober 2025

Kemnaker menegaskan bahwa masih belum ada pengumuman resmi terkait penyaluran BSU lanjutan mulai Oktober 2025. Hal ini penting untuk diketahui agar masyarakat tidak mudah terjebak informasi yang menyesatkan. Bahkan ada potensi munculnya tautan palsu serta modus penipuan digital yang mengatasnamakan BSU dengan maksud mengumpulkan data pribadi seperti NIK dan nomor telepon.

Masyarakat disarankan mengecek informasi BSU secara mandiri melalui:

Melalui kanal tersebut, peserta dapat memasukkan NIK dan kode verifikasi guna mengetahui kelayakan menerima bantuan subsidi upah.

Cara Cek Status Bantuan Subsidi Upah

Untuk memastikan status kelayakan menjadi penerima BSU, berikut langkah pengecekannya:

  1. Kunjungi situs resmi BSU Kemenaker di alamat bsu.kemnaker.go.id.
  2. Masukkan NIK yang valid dan kode verifikasi yang diminta.
  3. Klik tombol “Cek Status” untuk menampilkan hasil validasi data penerima.

Alternatif lain menggunakan aplikasi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO juga sudah terintegrasi dengan data resmi penerima. Langkah pengecekan ini sangat dianjurkan agar pekerja tidak mudah tertipu oleh pihak tidak bertanggung jawab.

Hati-Hati Modus Penipuan Berkedok BSU

Kemnaker mengingatkan agar masyarakat lebih waspada terhadap beredarnya tautan atau komunikasi yang mengatasnamakan program BSU. Informasi palsu atau hoaks yang menjanjikan pencairan BSU Oktober 2025 dapat menjadi modus untuk mengambil data pribadi, yang kemudian disalahgunakan. Oleh sebab itu, sangat penting untuk tidak sembarangan membagikan informasi pribadi dan melakukan pengecekan hanya melalui sumber resmi pemerintah.

Monitoring pengumuman resmi dan pengecekan status secara mandiri adalah langkah utama menghindari risiko penipuan terkait BSU. Kemnaker terus berupaya memberikan kejelasan dan informasi terpercaya untuk melindungi masyarakat dari berita bohong dan tindakan penipuan digital di tengah situasi bantuan sosial yang sedang berjalan.

Exit mobile version