Pemerintah pada tahun 2025 kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk pekerja berpenghasilan rendah. Program ini bertujuan membantu menjaga daya beli pekerja formal di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok dan tekanan ekonomi yang sedang berlangsung. Namun, BSU bukan bantuan yang bisa diajukan secara mandiri; penentuan penerimanya berdasarkan data kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan yang telah diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Karena penyalurannya bergantung pada data resmi, pekerja hanya perlu memastikan profil BPJS Ketenagakerjaan mereka sudah akurat dan masih aktif untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut. Artikel ini akan membahas langkah-langkah praktis cara mengecek status penerima BSU Rp600 ribu tahun 2025 sekaligus persyaratan dan prosedur penyalurannya.
Persyaratan Penerima BSU Rp600 Ribu 2025
Adapun persyaratan utama agar seseorang dapat menerima BSU di tahun 2025 meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga batas akhir penilaian, biasanya pada April 2025.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten (UMP/UMK) wilayah masing-masing.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dengan kriteria yang jelas ini, penerima BSU adalah pekerja formal yang membutuhkan tambahan dukungan agar tetap mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Cara Mengecek Status Penerima BSU
Meskipun BSU tidak dapat diajukan secara mandiri, penerima yang memenuhi kriteria dapat mengecek statusnya melalui dua situs resmi pemerintah, yaitu:
-
Melalui situs bsu.kemnaker.go.id
- Daftarkan diri untuk membuat akun atau langsung login menggunakan alamat email dan NIK.
- Lengkapi data profil sesuai dengan informasi yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
- Buka menu Bantuan Subsidi Upah untuk melihat apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU.
- Melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.
- Sistem akan menampilkan hasil verifikasi apakah Anda masuk dalam daftar penerima BSU.
Apabila Anda merasa memenuhi seluruh kriteria penerima tapi status belum muncul, sebaiknya segera menghubungi HRD perusahaan tempat Anda bekerja atau kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Hal ini penting untuk memastikan data kepesertaan Anda sudah lengkap dan valid.
Penyaluran Dana dan Imbauan Keamanan
Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap melalui bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening penerima tanpa potongan biaya apapun.
Pemerintah mengingatkan agar masyarakat waspada terhadap tindakan penipuan yang meminta biaya atau menawarkan percepatan pencairan BSU. Semua proses administrasi dan pengecekan BSU hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi dan bebas biaya. Hindari tautan palsu dan permintaan data pribadi dari pihak tidak resmi.
Dengan penyaluran BSU sebesar Rp600 ribu pada tahun 2025 ini, pemerintah berharap dapat memberikan dorongan ekonomi bagi pekerja berpenghasilan rendah agar daya beli tetap terjaga di tengah situasi ekonomi global yang belum stabil. Program ini juga memperkuat komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja formal di Tanah Air.
