Kapolri Lapor Prabowo Soal Pengguna Narkoba Ketamine-Etomidate Agar Dipidana

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaporkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto mengenai tren baru penyalahgunaan narkoba jenis Ketamine dan Etomidate yang semakin mengkhawatirkan. Sigit menegaskan bahwa kedua senyawa ini saat ini belum masuk dalam regulasi hukum yang mengatur narkotika di Indonesia, sehingga para pengguna Ketamine dan Etomidate belum dapat dijerat dengan pidana.

Dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Oktober 2025, Kapolri menjelaskan modus penyalahgunaan kedua jenis narkoba tersebut. Ketamine disalahgunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sedangkan Etomidate dicampur dengan cairan vape dan dihisap melalui pods elektronik. Metode penyalahgunaan ini tergolong baru dan belum teregulasi secara hukum, sehingga menjadi celah bagi para penggunanya.

Sebagai langkah antisipasi, Polri bersama Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (KNAPP) tengah menggandeng Tim Kerja Akses Obat dari Kementerian Kesehatan untuk merumuskan kebijakan hukum yang dapat mengatur penggolongan Ketamine dan Etomidate dalam revisi Undang-Undang Narkotika. Hal ini juga akan diupayakan masuk ke dalam lampiran Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan jangka pendek dalam penggolongan narkoba.

“Tujuannya, agar pengguna senyawa berbahaya tersebut bisa dikenakan sanksi hukum atau pidana sehingga penyalahgunaan dapat ditekan,” ujar Kapolri.

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun

Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo Subianto memimpin proses pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 214,8 ton dengan nilai sekitar Rp29,37 triliun. Data ini diperoleh dari 49.306 kasus yang berhasil diungkap oleh Polri bersama jajaran dengan total tersangka mencapai 65.572 orang.

Rincian barang bukti narkoba yang dimusnahkan sebagai berikut:

  1. Ganja sebanyak 186,7 ton
  2. Sabu sebanyak 9,2 ton
  3. Tembakau gorila sebanyak 1,9 ton
  4. Ekstasi sebanyak 2,1 juta butir
  5. Obat keras sebanyak 13,1 juta butir
  6. Ketamine sebanyak 27,9 kilogram
  7. Kokain sebanyak 34,5 kilogram
  8. Heroin sebanyak 6,8 kilogram
  9. THC sebanyak 5,5 kilogram
  10. Etomidate sebanyak 18 liter
  11. Hashish sebanyak 132,9 kilogram
  12. Happy five sebanyak 1,4 juta butir
  13. Happy water sebanyak 39,7 kilogram

Hasil sitaan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba. Selain penindakan kasus narkotika, Polri juga melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan narkoba sebanyak 22 kasus besar dengan 29 tersangka.

Upaya Penegakan Hukum dan Kerjasama Lintas Sektor

Untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan narkoba, Polri melakukan kolaborasi bersama kementerian, lembaga negara, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam acara pemusnahan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua DPR RI Puan Maharani, serta sejumlah pejabat tinggi lain turut hadir menunjukkan sinergi yang kuat dalam penanganan masalah narkotika di Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit juga mengungkapkan bahwa sebanyak 1.898 penyalahguna narkoba diputuskan menjalani program rehabilitasi melalui pendekatan restorative justice. Langkah ini memperlihatkan kebijakan penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga bertujuan memberikan kesempatan pemulihan bagi korban penyalahgunaan.

Perlunya Penyesuaian Regulasi Narkotika

Kasus Ketamine dan Etomidate menjadi contoh bahwa perkembangan jenis narkoba dan modus penyalahgunaan terus berubah mengikuti perkembangan teknologi dan tren pengguna. Oleh karena itu, perbaikan dan pembaruan aturan hukum di Indonesia sangat penting agar tidak ada celah hukum dalam penindakan pelaku kejahatan narkotika.

Kapolri memastikan pihaknya terus mendorong revisi Undang-Undang Narkotika dan juga aturan turunannya supaya dapat memasukkan senyawa baru tersebut. Hal ini diharapkan menjadi terobosan hukum agar Polri bisa melakukan penindakan pidana yang lebih efektif terhadap pengguna dan pengedar Ketamine dan Etomidate.

Dengan upaya kolaboratif yang semakin solid antara Kepolisian, Kementerian Kesehatan, BNN, serta lembaga terkait, pemerintah optimistis dapat mengurangi dampak buruk narkotika di masyarakat. Pemusnahan barang bukti besar-besaran dan pembaruan kebijakan merupakan langkah-langkah strategis untuk menjaga generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba yang terus berkembang.

Exit mobile version