Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Bayu Widodo Sugiarto tidak memiliki kemampuan untuk “mengamankan” perkara di lingkungan KPK seperti yang diklaimnya. Bayu yang mengaku sebagai wartawan terbukti melakukan penipuan dengan modus mengaku bisa mengurus perkara, khususnya terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Pada 24 Oktober 2025, Bayu diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus pemerasan yang melibatkan pejabat di Kemenaker. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut muncul berdasarkan keterangan dari para tersangka dan saksi yang menyebutkan bahwa Bayu mengaku dapat mengatur atau “mengamankan” perkara di KPK. “Benar, dilakukan pemeriksaan terkait pengetahuannya soal aliran uang dari pihak Kemenaker, dengan modus mengaku bisa mengurus perkara di KPK,” ujar Budi di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
KPK menduga kuat bahwa Bayu Widodo telah menipu oknum-oknum di Kemenaker dengan janji palsu membantu menyelesaikan masalah hukum mereka di KPK. Saat ini, penyidik tengah menganalisis seluruh keterangan dari para tersangka, saksi, dan Bayu untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Budi menegaskan bahwa pihaknya akan mempelajari apakah perbuatan Bayu mengandung unsur tindak pidana dan jika masuk kategori tindak pidana korupsi, perkara akan ditindaklanjuti oleh KPK. Namun, apabila tidak memenuhi unsur korupsi, KPK akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum yang berwenang lainnya.
Dalam keterangannya, Budi juga mengungkapkan bahwa modus serupa telah dilakukan Bayu pada tahun 2011. Saat itu, Bayu menipu Mindo Rosalina Manullang, mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, dengan mengaku sebagai penyidik KPK dan menerima uang sebesar Rp 1 miliar dengan janji dapat membantu menyelesaikan perkara suap Wisma Atlet. Kasus ini menunjukkan pola penipuan yang dilakukan Bayu sudah berlangsung lama dan berulang.
Budi menegaskan kepada publik bahwa tidak ada satupun pihak yang memiliki otoritas atau kemampuan untuk mengurus atau mengintervensi perkara di KPK secara ilegal. Semua proses penegakan hukum di KPK dilaksanakan berdasarkan bukti yang cukup dan melalui prosedur yang transparan. “Kami pastikan tidak ada pengurusan perkara di KPK. Ini murni perbuatan oknum yang mengaku bisa mengatur perkara dan menipu pihak-pihak di Kemenaker,” tegas Budi.
Terkait kasus dugaan pemerasan penggunaan tenaga kerja asing di Kemenaker, KPK terus melakukan proses penyidikan dan belum ada indikasi keterlibatan Bayu Widodo dalam kapasitas lain selain yang sedang didalami saat ini. Pemeriksaan terhadap Bayu juga bertujuan untuk mengungkap alur dana dan pihak-pihak yang terkait penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut.
KPK mengimbau masyarakat, termasuk para pelaku usaha dan pejabat pemerintah, untuk mewaspadai dan tidak mudah percaya terhadap orang-orang yang mengaku dapat mengintervensi proses hukum di lembaga antirasuah. KPK menegaskan komitmennya dalam menangani kasus korupsi secara objektif dan profesional tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Dengan adanya kasus ini, KPK mengingatkan pentingnya transparansi dan kewaspadaan agar praktik penipuan seperti yang dilakukan Bayu Widodo tidak merusak upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain untuk memastikan setiap dugaan tindak pidana mendapat penanganan secara tuntas dan sesuai hukum yang berlaku.
Source: www.beritasatu.com
