Avril Perebutkan Hak Asuh Anak Melawan Nenek Angkat, Sengketa Memanas

Avril Waluyo tengah menjalani perjuangan hukum yang berat untuk memperebutkan hak asuh anak kandungnya yang berusia 3,5 tahun. Konflik hak asuh ini melibatkan nenek angkat balita tersebut, Melani Herijanto (63), yang membawa anak tersebut dari Surabaya ke Bali sejak 11 Oktober 2025. Hingga kini, Avril belum bisa berkumpul kembali dengan anaknya yang sudah terpisah selama lebih dari dua minggu.

Proses Mediasi Hak Asuh Anak

Kasus ini sempat menimbulkan ketegangan dan membutuhkan proses mediasi yang rumit di Direktorat Kriminal Umum Polda Bali pada Senin (27/10). Dalam mediasi yang berlangsung cukup alot tersebut, Avril harus menunggu sekitar empat jam untuk kedatangan nenek angkat anaknya, Melani. Proses mediasi ini melibatkan berbagai instansi terkait, seperti Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah (KPPAD) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Denpasar.

Menurut Lina Wijayanto, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, dalam waktu sepekan ke depan akan dilakukan asesmen terhadap kondisi anak untuk menentukan pengasuhan terbaik berdasarkan perilaku dan kondisi kesejahteraan anak tersebut. "Ada saling minta, dari ibunya minta anaknya bersama dia, dan neneknya juga minta hal yang sama," jelas Lina. Asesmen akan dilakukan di Kota Denpasar untuk memudahkan koordinasi antara pihak-pihak yang bersengketa.

Langkah-langkah dan Kesepakatan Sementara

Salah satu kesepakatan awal adalah mempertemukan kembali anak bersama ibunya serta nenek angkatnya dalam suasana kekeluargaan. Hal ini diharapkan dapat memberi ruang negosiasi yang lebih manusiawi demi mencapai titik temu yang terbaik bagi kesejahteraan balita. Denma Bachrul, kuasa hukum lain dari LBH Ansor, menyatakan bahwa proses perdamaian dan dialog harus diutamakan, dan pidana hanya menjadi jalan terakhir jika tidak ada solusi damai.

Selain itu, selama masa asesmen berlangsung, anak tetap harus tinggal di Kota Denpasar dan tidak diperbolehkan dibawa kemana-mana. Avril menyampaikan komitmennya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku selama proses ini. "Selama satu minggu anak tidak boleh dibawa kemana-mana," kata Avril. Ia juga berharap agar kasus ini berjalan dengan lancar, adil, dan tidak ada pihak lain yang ikut campur, agar hak asuhnya atas anak kandungnya bisa segera ditegakkan.

Latar Belakang dan Implikasi Kasus

Kasus perebutan hak asuh anak ini mencerminkan kompleksitas sengketa keluarga yang kerap terjadi, di mana kepentingan anak menjadi hal utama yang harus dilindungi. Balita yang berusia 3,5 tahun tersebut kini berada pada posisi rentan, sehingga keterlibatan instansi perlindungan anak sangat krusial untuk memastikan hak dan kesejahteraannya.

Pemisahan anak dari ibu kandung selama 16 hari menimbulkan perhatian luas, khususnya terkait dampak psikologis dan emosional anak. Mediasi antara Avril dan Melani melibatkan pendekatan multisektoral yang bertujuan untuk mendapatkan solusi terbaik dan menghindari eskalasi konflik di ranah hukum pidana.

Peran Lembaga Perlindungan Anak

Dalam kasus ini, peran KPPAD dan UPTD PPA sangat penting sebagai mediator dan penilai dalam asesmen perilaku anak selama berada di bawah asuhan ibu maupun nenek angkat. Penilaian tersebut akan menjadi dasar bagi pengadilan jika nantinya harus mengambil keputusan formal terkait hak asuh.

Pentingnya dukungan hukum dan psikologis bagi pihak ibu juga menjadi sorotan. Kuasa hukum dari LBH Ansor berupaya memastikan Avril tidak hanya mendapat perlindungan hukum, tetapi juga hak asuh yang sah atas anaknya. Proses hukum yang transparan dan berimbang diharapkan dapat menuntaskan masalah ini tanpa merugikan satu pihak pun, terutama anak sebagai objek utama hak asuh.

Kasus ini masih akan terus berkembang seiring dengan proses asesmen dan mediasi yang sedang berlangsung. Semua pihak yang terlibat berkewajiban untuk mengedepankan kepentingan terbaik anak serta menjalani prosedur perundang-undangan yang berlaku guna mencapai penyelesaian yang adil dan bermartabat.

Source: mediaindonesia.com

Exit mobile version