Sejak beberapa hari terakhir, masyarakat dikejutkan dengan beredarnya kabar di media sosial mengenai kenaikan gaji pensiunan ASN yang dikabarkan akan berlaku mulai November 2025. Kabar ini membuat banyak pensiunan ASN berharap mendapat tambahan penghasilan di tahun tersebut. Namun, fakta terbaru menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji pensiunan ASN per November 2025.
PT Taspen (Persero) secara resmi mengklarifikasi kabar tersebut melalui akun Instagram resminya. Taspen menekankan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi atau aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan di tahun 2025. Pernyataan ini menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak dalam informasi yang bersifat clickbait atau menyesatkan.
Dasar Hukum Gaji Pensiunan ASN Saat Ini
Besaran gaji pokok ASN aktif dan pensiunan saat ini masih mengikuti dua Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yaitu PP Nomor 5 Tahun 2024 dan PP Nomor 8 Tahun 2024. PP Nomor 5 Tahun 2024 mengatur gaji pokok ASN aktif, sementara PP Nomor 8 Tahun 2024 mengatur penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS. Kedua peraturan tersebut sudah menetapkan kenaikan gaji pokok sebesar sekitar 12 persen sejak 1 Januari 2024.
Artinya, kenaikan gaji terbaru sudah diterapkan sejak awal 2024 dan sampai saat ini tidak ada revisi atau tambahan kenaikan yang diberikan untuk pensiunan ASN pada November 2025. Dengan demikian, gaji pensiunan yang diterima pada bulan tersebut tetap sama seperti sebelumnya.
Rincian Gaji Pensiunan ASN Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian gaji pensiunan ASN per golongan yang berlaku berdasarkan data yang dikutip dari laman Sahabat Pegadaian:
-
Golongan I
- Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
- Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
- Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
- Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II
- IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
- IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
- IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700
- IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III
- IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800
- IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
- IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
- IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
- Golongan IV
- IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
- IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
- IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
- IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
- IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Nilai tersebut sudah termasuk penyesuaian kenaikan sebesar 12 persen yang mulai berlaku per Januari 2024.
Pentingnya Klarifikasi Informasi
PT Taspen secara tegas mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berita yang belum terverifikasi, terutama yang berpotensi menjadi clickbait. Informasi resmi hanya dapat dipastikan melalui regulasi pemerintah atau pengumuman resmi dari instansi terkait. Hal ini penting agar tidak muncul kesalahpahaman dan harapan yang tidak sesuai kenyataan di kalangan pensiunan ASN.
Sampai saat ini, menurut data resmi, tidak ada rencana atau langkah konkret dari pemerintah untuk mengeluarkan kenaikan gaji pensiunan ASN pada tahun 2025. Para pensiunan ASN masih menerima gaji sesuai mekanisme dan besaran yang sudah diatur dalam PP terbaru tahun 2024.
Masyarakat dan pensiunan ASN disarankan untuk mengikuti informasi langsung dari PT Taspen atau situs pemerintah terkait gaji dan tunjangan untuk memastikan keakuratan data. Selain itu, tetap memantau perubahan kebijakan resmi adalah penting sebagai antisipasi perubahan di masa depan.
Demikian informasi mengenai gaji pensiunan ASN untuk bulan November 2025 yang hingga kini tidak mengalami kenaikan selain penyesuaian yang sudah berlaku sejak awal 2024. Semua data ini didasarkan pada aturan pemerintah dan pernyataan resmi PT Taspen sebagai penyelenggara program pensiun ASN di Indonesia.
Baca selengkapnya di: www.medcom.id