Operasi Zebra 2025 Dimulai Serentak: Jadwal & 11 Pelanggaran yang Jadi Fokus Penindakan

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar Operasi Zebra 2025 secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini bertujuan menekan angka kecelakaan fatal serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat aturan lalu lintas.

Pelaksanaan Operasi Zebra 2025 berlangsung selama dua pekan penuh, mulai 17 November hingga 30 November 2025. Penindakan memaksimalkan teknologi ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), sementara tilang manual diterapkan pada area yang tidak terjangkau kamera pengawas.

Teknologi ETLE dan Pendekatan Penindakan
Penggunaan ETLE menjadi fokus utama dalam Operasi Zebra tahun ini, memungkinkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara otomatis dan akurat. Petugas juga melakukan sistem hunting untuk mengawasi dan menjaring pelanggar di lokasi yang tidak tercakup oleh kamera.

Kombes Komaruddin, Dirlantas Polda Metro Jaya, mengungkapkan harapannya agar operasi ini mendorong masyarakat lebih disiplin. Ia menyebut pelaksanaan ini diharapkan dapat mengurangi angka pelanggaran serta fatalitas kecelakaan di Jakarta dan sekitarnya.

Jadwal Operasi Zebra 2025

  1. Mulai: Senin, 17 November 2025
  2. Berakhir: Minggu, 30 November 2025
  3. Lokasi: Seluruh wilayah Polda di Indonesia

Selama periode tersebut, penindakan dilakukan secara konsisten dengan memadukan teknologi ETLE dan penindakan manual untuk pelanggaran serius.

11 Pelanggaran Utama yang Jadi Sasaran Operasi Zebra 2025
Polri telah menetapkan 11 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi target utama penindakan selama Operasi Zebra 2025. Pelanggaran ini dipandang sebagai penyebab utama kecelakaan fatal di jalan. Berikut daftar lengkapnya:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara
  2. Pengendara di bawah umur
  3. Pengendara motor tidak menggunakan helm SNI
  4. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman
  5. Pengendara dalam pengaruh alkohol
  6. Melawan arus lalu lintas
  7. Melebihi batas kecepatan
  8. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor
  9. Kendaraan tidak dilengkapi dengan TNKB (plat nomor)
  10. Aksi balapan liar di jalan raya
  11. Pelanggaran pelat nomor khusus atau palsu

Sanksi dan Denda Pelanggaran
Setiap pelanggaran memiliki sanksi sesuai aturan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Contohnya, menggunakan ponsel saat mengemudi dapat dikenai denda maksimal Rp750.000 atau kurungan penjara hingga tiga bulan (Pasal 283 UU LLAJ).

Pengendara di bawah umur diancam denda Rp1 juta atau penjara maksimum empat bulan (Pasal 281 UU LLAJ). Sementara pelanggaran berat seperti mengemudi dalam pengaruh alkohol berpotensi pidana sesuai Pasal 311 UU LLAJ.

Upaya Meningkatkan Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas
Melalui operasi ini, Polri berharap tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang lebih baik. Kesadaran dan kedisiplinan masyarakat menjadi kunci utama menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran.

Penerapan Operasi Zebra 2025 mengedepankan pendekatan yang tegas namun humanis, dengan dukungan teknologi pengawasan terkini. Para pengendara diimbau untuk selalu mematuhi peraturan demi keselamatan diri dan orang lain di jalan raya.

Masyarakat dapat mempersiapkan kelengkapan surat kendaraan dan perlengkapan keselamatan untuk menghindari sanksi selama operasi berlangsung. Operasi ini menjadi momentum penting untuk membangun budaya tertib berlalu lintas di seluruh Indonesia.

Baca selengkapnya di: www.medcom.id
Exit mobile version