Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) pada 18 November 2025. Undang-undang ini menandai reformasi penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia setelah KUHAP lama berlaku lebih dari 40 tahun.
RKUHAP memuat 14 substansi perubahan utama yang bertujuan memperkuat hak warga negara dan akuntabilitas aparat penegak hukum. Perubahan ini juga menyesuaikan mekanisme hukum dengan perkembangan zaman dan teknologi. RKUHAP akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru mulai 2 Januari 2026.
Proses Penyusunan RKUHAP yang Terbuka
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa proses penyusunan RKUHAP dilakukan dengan partisipasi publik yang luas. Sejak Februari 2025, naskah KUHAP diunggah secara terbuka di laman DPR, disertai pembahasan dan diskusi melibatkan sekitar 130 pihak. Mereka berasal dari berbagai kalangan seperti akademisi, advokat, elemen penegak hukum, dan masyarakat umum.
Habiburokhman menjelaskan perbedaan mendasar RKUHAP dengan KUHAP lama. KUHAP lama dianggap terlalu memberikan kekuatan besar kepada aparat penegak hukum. Sementara dalam RKUHAP, hak-hak warga negara diperkuat, termasuk melalui penguatan profesi advokat sebagai pendamping warga dalam proses hukum.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Atgas, menekankan keterbukaan proses penyusunan RKUHAP. Penyusunan tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan mengakomodasi masukan publik melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional. Tujuannya untuk menghasilkan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum masa kini.
14 Substansi Perubahan Utama dalam RKUHAP
- Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.
- Penyelarasan nilai hukum acara pidana dengan KUHP baru yang mengedepankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
- Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antar-aparat penegak hukum.
- Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antar aparat.
- Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi dalam proses peradilan.
- Penguatan peran advokat sebagai pendamping hukum warga negara.
- Pengaturan mekanisme keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara.
- Perlindungan khusus bagi kelompok rentan dalam seluruh tahap proses hukum.
- Penguatan perlindungan terhadap penyandang disabilitas selama pemeriksaan hukum.
- Perbaikan pengaturan upaya paksa yang harus sesuai dengan asas due process of law.
- Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi.
- Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi yang lebih jelas dan tegas.
- Penguatan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban kejahatan.
- Modernisasi hukum acara pidana yang mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.
Revisi ini dirancang agar proses peradilan pidana tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga mengutamakan keadilan substantif. Hak-hak warga negara menjadi fokus utama, serta proses penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan bagi semua pihak yang terlibat.
Penerapan RKUHAP diharapkan memberikan sistem hukum acara pidana yang lebih responsif terhadap dinamika sosial dan teknologi. Selain itu, mekanisme restoratif dan rehabilitatif diharapkan mengurangi beban peradilan dengan memberikan peluang penyelesaian di luar pengadilan.
Dengan pengesahan ini, Indonesia mengambil langkah maju dalam pembaruan sistem hukum pidana. Masyarakat dan aparat penegak hukum kini akan bekerja dalam kerangka regulasi yang lebih modern dan adil. RKUHAP menjadi landasan utama menuju peradilan pidana yang lebih manusiawi dan profesional.
Baca selengkapnya di: www.medcom.id