Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus konsisten menjalankan fungsi utamanya sebagai manajer dana (fund manager). Ia memperingatkan agar BPKH tidak berperan sebagai penyelenggara teknis maupun menjadi "calo" dalam ekosistem ekonomi haji.
Dahnil menyampaikan bahwa pembentukan Kementerian Haji bertujuan menciptakan ekosistem ekonomi haji yang inovatif dan berdampak luas. Menurutnya, penyelenggaraan haji harus mampu memberikan nilai ekonomi signifikan bagi umat, tidak hanya berfokus pada aspek ritual ibadah.
Peran dan Fungsi BPKH dalam Ekosistem Haji
Dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Dahnil mengingatkan BPKH agar tidak keluar dari fungsi dasarnya sebagai fund manager. Jika BPKH beralih menjadi penyelenggara, maka terjadi tumpang tindih fungsi yang dapat merugikan pengelolaan dana jamaah haji.
Ia juga mengkritisi adanya fenomena crowding out, yaitu kondisi di mana lembaga negara atau BUMN mengambil alih otoritas berlebihan sehingga menghambat perkembangan sektor swasta. Dahnil menegaskan bahwa BPKH perlu mendorong pertumbuhan sektor swasta di ekosistem ekonomi haji agar tercipta keseimbangan dan sinergi yang sehat.
Kritik terhadap Praktik BPKH Saat Ini
Wamenhaj memberikan perhatian khusus pada praktik BPKH yang selama ini dicermati publik. Ia menganggap adanya kecenderungan BPKH berperan seperti calo-calo ekonomi haji yang tidak memberikan nilai tambah signifikan. Contohnya adalah keterlibatan BPKH dalam sektor dengan nilai tambah rendah, seperti penyediaan bus dan katering, yang sebenarnya dapat dijalankan oleh sektor swasta.
Dahnil menegaskan pentingnya BPKH keluar dari zona nyaman dan mengarahkan fokus ke sektor-sektor yang memiliki nilai tambah lebih tinggi. Hal ini diharapkan dapat memperluas dan memperkuat ekosistem ekonomi haji secara berkelanjutan.
Fokus pada Pengelolaan Dana dan Tata Kelola
Menurut Dahnil, prioritas utama BPKH adalah meningkatkan dana kelolaan jamaah haji dan memastikan tata kelola keuangan yang transparan serta akuntabel. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana haji harus menjaga kepercayaan publik dan sekaligus menghasilkan manfaat ekonomi yang maksimal.
Ke depan, Kementerian Haji berencana memperkuat mandat BPKH melalui mekanisme kontrak kinerja tahunan antara Menteri Haji dan pengelola. Kontrak ini akan berisi target nilai manfaat yang disepakati bersama Menteri dan DPR, sehingga pengelolaan dana haji lebih terukur dan bertanggung jawab.
Dorongan untuk Sinergi dengan Sektor Swasta
Dahnil juga menegaskan perlunya kolaborasi BPKH dengan sektor swasta untuk memperkuat ekosistem ekonomi haji. Kerjasama yang sehat dapat menghindari dominasi lembaga pemerintah atau BUMN yang justru dapat menghambat inovasi dan perkembangan bisnis sektor swasta terkait haji dan umrah.
Pendekatan ini diharapkan membuka peluang usaha baru yang berorientasi pada nilai tambah tinggi, seperti pengelolaan aset strategis, pembiayaan infrastruktur pendukung ibadah haji, serta pengembangan layanan jasa yang inovatif. BPKH dituntut untuk bertransformasi menjadi katalisator pertumbuhan ekonomi umat melalui dana haji yang dikelola secara profesional.
Dengan penegasan posisi ini, Wamenhaj Dahnil menyampaikan pesan kuat kepada BPKH agar menjauhi praktik yang merugikan dan memperkuat tugas utama sebagai fund manager. Langkah ini diharapkan memperkuat integritas pengelolaan dana haji sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi umat secara menyeluruh di masa depan.














