Warga Ancam Gugat Pemdes Terkait Penggusuran Kios, Tuntut Keadilan dan Kepastian Hukum

Shopee Flash Sale

Rencana penggusuran kios di Desa Bangunrejo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, mengundang gelombang penolakan keras dari para pemilik kios. Warga setempat secara terbuka menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak kepemilikan lahan dan bangunan yang mereka klaim sah.

Ketegangan di lokasi semakin memuncak setelah warga, pada akhir November, memasang spanduk besar berwarna merah. Dalam spanduk itu, pemilik kios menegaskan perlawanan terhadap pembongkaran serta penolakan pengosongan paksa yang direncanakan pemerintah desa.

Sikap Tegas Warga dan Dukungan LSM

Puluhan pemilik kios yang tergabung dengan advokasi LSM Botani Matro Woengoe (BMW), menuntut pemerintah desa agar membatalkan rencana pembongkaran. Mereka juga menolak pengosongan tanpa persetujuan yang jelas dan ganti rugi yang transparan. Ketua Umum BMW, Matenan Arifin, menilai tindakan pemerintah desa bersifat sewenang-wenang.

Arifin menekankan, para pemilik kios telah mengirimkan surat resmi penolakan kepada pemerintah desa. Surat tersebut juga ditembuskan ke Inspektorat Tuban dan Camat Soko agar pihak-pihak terkait bisa memediasi solusi adil dan non-diskriminatif.

Landasan Hukum Penolakan

Warga menegaskan bahwa kepemilikan kios mereka didukung oleh Keputusan Desa yang terbit sejak dua dekade lalu. Mereka menyebut rencana pengosongan tanpa dasar hukum berpotensi melanggar aturan pidana.

Beberapa pasal hukum yang dirujuk warga, antara lain:

  1. Pasal 406 KUHP: Melarang segala bentuk perusakan properti secara paksa.
  2. Pasal 335 KUHP: Melarang perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
  3. Pasal 54 UU Desa: Mengamanatkan penyelesaian perselisihan melalui musyawarah mufakat.

Pemilik kios menolak segala upaya pemaksaan dan memperingatkan Pemdes tentang potensi pelanggaran hukum bila pengosongan tetap dilakukan tanpa prosedur yang benar.

Upaya Hukum dan Sikap Pemdes

Ketua BMW mengungkapkan bahwa warga kini tengah mengumpulkan bukti-bukti untuk proses hukum. Mereka akan membawa sengketa ini ke pengadilan agar mendapat kepastian dan perlindungan hak.

Di sisi lain, hingga saat terakhir, Kepala Desa Bangunrejo, Teguh Hermanto, belum memberikan respons atas polemik ini. Konfirmasi media yang disampaikan melalui pesan WhatsApp telah dibaca namun tidak langsung dijawab.

Harapan Warga dan Tuntutan Transparansi

Warga berharap pemerintah di tingkat kecamatan dan kabupaten turun tangan aktif dalam mencari jalan musyawarah. Mereka meminta skema penyelesaian yang transparan, adil, dan menghormati hak setiap pemilik kios.

Dengan tensi yang terus meningkat, kasus penggusuran kios di Bangunrejo ini menjadi perhatian publik. Sengketa ini berpotensi menjadi preseden penting soal hak properti, kebijakan desa, dan perlindungan hukum bagi warga di tingkat desa.

Baca selengkapnya di: beritakeadilan.com

Berita Terkait

Back to top button