Para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya hampir habis kini dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah menggunakan layanan mobil SIM Keliling. Layanan ini kembali aktif dan menawarkan kemudahan bagi warga DKI Jakarta dan sekitarnya tanpa perlu antre panjang di kantor Satpas.
Pada Jumat, 5 Desember 2025, Polda Metro Jaya mengoperasikan beberapa unit mobil SIM Keliling di sejumlah wilayah DKI Jakarta. Masyarakat bisa memilih lokasi terdekat sesuai domisili untuk melakukan perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis.
Lokasi Mobil SIM Keliling di Wilayah Jakarta
Berdasarkan data resmi Korlantas Polri, pemilik SIM di Jakarta Timur dapat memperpanjang SIM di Grand Mall Cakung. Masyarakat Jakarta Barat dapat memanfaatkan layanan di Citraland Mall. Sedangkan warga Jakarta Utara diarahkan ke LTC Glodok, dan untuk Jakarta Pusat, pelayanan disediakan di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Di sisi lain, pelayanan di Jakarta Selatan dilakukan di Kampus Trilogi Kalibata. Seluruh lokasi mobil SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB setiap harinya.
Lokasi Layanan SIM Keliling di Kota Penyangga
Selain di ibu kota, layanan SIM Keliling juga hadir di beberapa kota penyangga yang memudahkan akses perpanjangan SIM tanpa harus jauh-jauh ke Jakarta. Di Bekasi, mobil SIM Keliling hadir di Mitra 10 Jatimakmur dengan jam operasional dari pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.
Warga Bogor dapat memperpanjang SIM di Mall Jambu Dua dengan jadwal mulai pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Sementara di Bandung, layanan tersedia di Dago Plaza dan BPR KS dan beroperasi sejak pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Panduan Perpanjangan SIM Melalui Mobil SIM Keliling
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.
Berikut dokumen yang harus disiapkan saat memperpanjang SIM:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama
- SIM asli yang masih aktif
- Bukti pemeriksaan kesehatan
Pastikan semua dokumen lengkap untuk mempercepat proses pelayanan di mobil SIM Keliling.
Biaya Perpanjangan SIM
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut: Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut sudah termasuk administrasi dan layanan pemeriksaan kesehatan.
Tips Memanfaatkan Layanan SIM Keliling
Karena kuota antrean setiap mobil SIM Keliling terbatas, masyarakat disarankan datang lebih awal agar dapat memperoleh nomor antrean. Jika tempat antrean sudah penuh, petugas berhak menutup loket lebih cepat dari jadwal. Ini bertujuan agar proses tetap nyaman dan efisien bagi semua pemohon.
Layanan mobil SIM Keliling menjadi solusi praktis yang memangkas waktu tunggu dan memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Dengan titik layanan tersebar di Jakarta dan kota penyangga, masyarakat dapat memilih lokasi sesuai dengan domisili guna mempercepat proses perpanjangan.
Secara keseluruhan, penggunaan layanan ini sangat membantu dalam mengurangi beban antrean di kantor Satpas sekaligus memberikan kemudahan akses perpanjangan SIM bagi pengendara di wilayah Jabodetabek dan Bandung. Pastikan untuk selalu memantau jadwal terbaru dan persyaratan dokumen sebelum mendatangi lokasi mobil SIM Keliling.





