Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi warga untuk melunasi pajak kendaraan bermotor tanpa dikenakan denda dan bunga keterlambatan. Program pemutihan ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025 dan bertujuan mengurangi tunggakan pajak yang masih tinggi.
Pemutihan pajak kendaraan ini mencakup tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selama periode tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajaknya tanpa biaya tambahan denda maupun bunga.
Proses Pemutihan Pajak Kendaraan
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan penghapusan denda dilakukan secara otomatis. Wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengajukan permohonan khusus untuk mengurangi beban administrasi.
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal digital termasuk aplikasi SIGNAL serta layanan pembayaran daring lainnya. Fasilitas digital ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam menuntaskan kewajiban pajaknya tanpa antre panjang.
Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan
Warga yang ingin memanfaatkan fasilitas pemutihan wajib memastikan STNK dan BPKB dalam status aktif. Selain itu, kendaraan tidak boleh sedang dalam proses balik nama agar proses administrasi berjalan lancar.
Bagi pemilik kendaraan yang ingin memakai pembebasan BBNKB, dokumen kepemilikan dan kuitansi jual beli kendaraan juga harus disiapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini diperlukan untuk memastikan administrasi berjalan dengan tepat.
Manfaat Program Pemutihan untuk Warga dan Pemerintah
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menurunkan jumlah tunggakan kendaraan. Selain meringankan beban masyarakat, pajak kendaraan merupakan sumber pendapatan penting daerah yang mendukung pembangunan.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa program ini juga untuk memacu kesadaran membayar pajak tepat waktu. Dengan demikian, pelayanan publik dan pembangunan di ibu kota dapat terus berjalan optimal.
Waktu Terbatas, Manfaatkan Kesempatan Ini
Batas waktu program pemutihan hanya sampai 31 Desember 2025. Warga Jakarta disarankan segera memanfaatkan peluang ini agar tidak kehilangan kesempatan bebas denda.
Setelah tanggal tersebut, denda dan bunga pajak akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan. Oleh sebab itu, pembayaran pajak tepat waktu menjadi langkah penting agar terhindar dari sanksi administratif.
Berbagai perangkat pembayaran digital sudah tersedia untuk memudahkan proses pelunasan. Jadi, jangan tunda lagi, segera lunasi pajak kendaraan Anda tanpa denda dengan memanfaatkan program pemutihan dari Pemprov DKI Jakarta.
