Panduan Lengkap dan Mudah Mengurus Pengajuan Perpanjangan STNK Sepeda Motor Listrik

Seiring meningkatnya pemakaian motor listrik di Indonesia, pemilik kendaraan perlu memahami prosedur perpanjangan STNK yang berlaku. Motor listrik tetap termasuk kendaraan bermotor resmi dan wajib terdaftar serta mengikuti peraturan lalu lintas dan registrasi nasional.

Meski karakteristik motor listrik berbeda dengan motor berbahan bakar bensin, proses perpanjangan STNK hampir sama. Perbedaan utama terletak pada komponen pajak, tarif, dan administrasi yang disesuaikan dengan jenis kendaraan ini.

Komponen Pajak STNK Motor Listrik
Pajak STNK motor listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, tarif PKB motor listrik maksimal 10% dari nilai jual kendaraan, namun diberi insentif sehingga tarif yang dikenakan biasanya lebih rendah. SWDKLLJ bukan pajak, melainkan sumbangan wajib untuk perlindungan korban kecelakaan lalu lintas, dengan besaran disesuaikan berdasarkan daya listrik motor.

Syarat Perpanjangan STNK Motor Listrik
Pemilik motor listrik harus menyiapkan dokumen berikut sebelum mengurus perpanjangan STNK:

  1. STNK asli, baik yang masih berlaku maupun yang sudah habis masa berlakunya.
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang sesuai dengan nama pemilik pada STNK.
  3. Bukti pembayaran pajak terakhir sebagai tanda tidak ada tunggakan.
  4. Pembayaran pajak untuk periode perpanjangan, meliputi PKB dan SWDKLLJ.
  5. Dokumen tambahan bila diperlukan, seperti surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP pihak yang mewakili jika pengurusan dilakukan oleh orang lain.

Proses Perpanjangan STNK Motor Listrik
Untuk perpanjangan tahunan, proses yang harus dijalani meliputi:

  1. Cek nilai pajak dan status STNK melalui layanan Samsat online atau aplikasi Signal.
  2. Bayar pajak di kantor Samsat atau secara daring via aplikasi resmi.
  3. Verifikasi data dan simpan bukti pembayaran sebagai tanda sah perpanjangan.
  4. Pembaruan STNK biasanya dilakukan secara elektronik, sehingga tidak selalu diterbitkan STNK fisik baru.

Perpanjangan STNK Lima Tahunan
Perpanjangan lima tahunan memerlukan langkah tambahan, di antaranya:

  1. Melunasi semua pajak tahunan yang belum dibayarkan.
  2. Membayar pajak dan biaya administrasi untuk penerbitan STNK dan pelat nomor baru.
  3. Setelah verifikasi selesai, pemilik menerima STNK baru dan pelat nomor dengan masa berlaku lima tahun.

Estimasi Biaya Pajak Tahunan Motor Listrik
Besaran pajak tahunan motor listrik bervariasi sesuai harga jual dan kelas kendaraan. Secara umum, tarif pajak berkisar antara 1,5% hingga 2,5% dari harga jual kendaraan. Contoh estimasi:

Cara Bayar Pajak Motor Listrik via Aplikasi Signal
Pemilik motor listrik dapat mengurus pembayaran pajak melalui aplikasi Signal dengan langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi Signal dan lakukan registrasi akun sesuai petunjuk.
  2. Daftarkan motor listrik yang akan dibayar pajaknya ke aplikasi.
  3. Lakukan pembayaran pajak yang akan ditampilkan dalam bentuk kode yang berlaku terbatas waktu.
  4. Jika gagal dalam waktu tersebut, ulangi proses verifikasi untuk mendapatkan kode baru.

Dengan mengikuti mekanisme tersebut, pemilik motor listrik dapat menjalankan kewajiban administrasi secara tertib dan tepat waktu. Penggunaan layanan digital membuat proses perpanjangan STNK menjadi lebih mudah tanpa harus antre lama di kantor Samsat. Kepatuhan administrasi juga mendukung legalitas dan keberlanjutan pemakaian motor listrik di jalan raya Indonesia.

Baca selengkapnya di: www.beritasatu.com
Exit mobile version