Bagi Anda yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis saat libur Natal, tak perlu panik. Polisi memberikan dispensasi khusus agar pengurusan tetap mudah tanpa harus mengikuti tes ulang teori dan praktik.
Pelayanan SIM di Satpas maupun gerai di wilayah DKI Jakarta libur total pada tanggal 25 dan 26 Desember 2025. Namun, ada kabar baik untuk pemilik SIM yang masa berlakunya berakhir tepat di dua hari tersebut.
Dispensasi Perpanjangan SIM Saat Libur Natal
Polisi menetapkan tanggal 27 Desember 2025 sebagai hari pembukaan khusus layanan perpanjangan SIM bagi yang SIM-nya mati saat libur Natal. Anda dapat memperpanjang SIM tanpa harus membuat baru atau menjalani tes ulang.
Mekanisme ini hanya berlaku jika pengurusan dilakukan di hari pembukaan khusus tersebut. Anda cukup membawa dokumen persyaratan seperti KTP asli, fotokopi, dan SIM lama, lalu membayar biaya perpanjangan dan melakukan foto ulang.
Batas Waktu Yang Harus Diperhatikan
Dispensasi ini sangat ketat dan berlaku hanya pada tanggal 27 Desember 2025. Jika Anda tidak memperpanjang pada tanggal tersebut, maka harus mengajukan pembuatan SIM baru.
Hal ini berarti Anda wajib mengikuti ujian teori dan praktik yang memerlukan waktu dan biaya tambahan. Oleh karena itu, jangan sampai melewatkan tanggal ini untuk menghindari kerepotan.
Dasar Hukum Dispensasi
Perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pasal 4 ayat 1 menyatakan SIM berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis.
Kemudian, Pasal 4 ayat 4 memberikan pengecualian dalam keadaan kahar, seperti hari libur nasional, yang memungkinkan perpanjangan dilakukan setelah hari libur berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri.
Perubahan Cara Perhitungan Masa Berlaku SIM
Ingat, sejak 2019 masa berlaku SIM dihitung berdasarkan tanggal penerbitan kartu, bukan lagi tanggal lahir pemilik.
Artinya, Anda harus mengecek fisik SIM, bukan kalender ulang tahun pribadi, untuk mengetahui masa berlaku dan jadwal perpanjangan.
Ringkasan Jadwal Pelayanan SIM Natal 2025:
- Libur pelayanan SIM: 25-26 Desember 2025 (Satpas dan gerai tutup).
- Pelayanan buka kembali: 27 Desember 2025 (khusus untuk perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya saat libur).
- Persyaratan dispensasi: Berlaku hanya untuk SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2025.
Dengan mengetahui tanggal dan aturan ini, Anda dapat menghindari perpanjangan SIM yang rumit dan memperlancar aktivitas berkendara selama libur Natal dan tahun baru.
Pastikan semua dokumen lengkap dan persiapkan diri untuk datang tepat pada tanggal 27 Desember 2025 agar dispensasi ini dapat dimanfaatkan maksimal tanpa harus mengulang ujian.
Baca selengkapnya di: www.suara.com