PPN Tiket Pesawat Domestik Dihapus, Mobilitas Naik dan Ekonomi Nasional Bergerak

Author: Qoo Media

Rencana pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN pada tiket pesawat domestik dinilai bisa memperluas akses masyarakat terhadap transportasi udara. Kebijakan ini juga dipandang berpeluang menurunkan beban biaya perjalanan dan mendorong pergerakan ekonomi di berbagai daerah.

Pengamat aviasi Alvin Lie menilai, harga tiket yang lebih terjangkau akan membuat lebih banyak masyarakat memilih pesawat untuk bepergian antardaerah. Menurut dia, efeknya tidak berhenti pada industri penerbangan, tetapi juga dapat merambat ke sektor pariwisata, perhotelan, kuliner, logistik, dan UMKM.

Dorong konektivitas di negara kepulauan

Indonesia sebagai negara kepulauan sangat bergantung pada transportasi udara untuk menghubungkan banyak wilayah. Karena itu, keterjangkauan harga tiket menjadi faktor penting dalam mendukung mobilitas masyarakat dan kelancaran distribusi aktivitas ekonomi.

Alvin mengatakan, jika beban biaya penumpang berkurang, minat menggunakan pesawat kemungkinan ikut meningkat. Kondisi ini dapat memperkuat konektivitas antarwilayah yang selama ini menjadi salah satu kebutuhan utama dalam perjalanan domestik.

Efek lanjutan ke sektor ekonomi

Lonjakan perjalanan domestik berpotensi menciptakan dampak berantai bagi sejumlah sektor usaha. Wisata daerah bisa terdorong karena akses yang lebih mudah, sementara hotel, restoran, penyedia jasa logistik, dan pelaku usaha kecil juga berpeluang merasakan peningkatan permintaan.

Dalam keterangannya, Alvin menekankan bahwa mobilitas masyarakat memiliki hubungan erat dengan distribusi aktivitas ekonomi. Semakin mudah orang bergerak, semakin besar pula peluang perputaran uang di berbagai daerah.

Sorotan terhadap perlakuan pajak

Alvin juga menilai penerapan PPN pada tiket pesawat domestik perlu dievaluasi. Ia menyoroti adanya perbedaan perlakuan antara penerbangan dalam negeri dan luar negeri, karena tiket internasional tidak dikenakan PPN.

Ia menyebut kondisi itu sebagai anomali karena moda transportasi publik lain juga tidak dipungut PPN untuk layanan angkutan penumpang. “Transportasi publik lainnya tidak dipungut PPN. Bahkan kereta yang paling mewah, bus yang paling mewah pun yang harga tiketnya mendekati harga tiket pesawat kelas ekonomi LCC itu juga tidak dipungut PPN,” ujarnya.

Aksesibilitas jadi perhatian utama

Dari sudut pandang kebijakan, pembebasan PPN dapat membantu menekan harga tiket dan memperluas akses transportasi udara bagi kelompok masyarakat yang selama ini sensitif terhadap biaya perjalanan. Langkah ini dinilai sejalan dengan kebutuhan Indonesia yang memiliki sebaran wilayah luas dan bergantung pada konektivitas antarpulau.

Jika kebijakan tersebut diterapkan, pasar penerbangan domestik berpeluang menjadi lebih aktif karena masyarakat memiliki pilihan perjalanan yang lebih ringan dari sisi biaya. Dampaknya kemudian dapat menjalar ke aktivitas bisnis lokal, pergerakan wisatawan, dan pemerataan kegiatan ekonomi di luar pusat-pusat pertumbuhan utama.

Source: www.viva.co.id
Terbaru