Kasus korupsi pada penyelenggaraan haji kembali menjadi sorotan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal dengan nama Gus Alex sebagai tersangka. Kedua pejabat ini diduga terlibat dalam korupsi kuota haji periode 2023–2024 dan penetapannya diumumkan oleh KPK pada awal Januari 2026.
Dugaan korupsi ini tak hanya mengungkap kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun, tetapi turut menggiring perhatian publik pada besaran kekayaan dan gaya hidup para pejabat yang terseret kasus. Salah satu aspek menarik yang muncul di masyarakat adalah keuangan pribadi dan koleksi kendaraan Gus Alex yang tercantum pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Isi Garasi Gus Alex: Pilihan Mobil dan Motor Tanpa Gengsi
Data resmi LHKPN mencatat, Gus Alex memiliki total kekayaan senilai Rp7,37 miliar. Namun, koleksi kendaraan yang dimiliki terbilang sangat sederhana untuk ukuran seorang pejabat negara. Nilai total kendaraan bermotor yang dilaporkan hanya sebesar Rp87,5 juta, sebuah angka yang cukup jauh dari ekspektasi terkait harta penyelenggara negara.
Untuk kendaraan roda empat, Gus Alex hanya memiliki satu unit mobil yaitu Honda Mobilio keluaran tahun 2014. Mobil keluarga jenis MPV ini dikenal luas sebagai pilihan kendaraan murah dan fungsional di kelasnya, dengan harga pasar mobil bekas yang saat ini berada di kisaran Rp78 juta. MPV ini memang laris digunakan masyarakat menengah di Indonesia karena hemat bahan bakar serta cocok untuk aktivitas sehari-hari di jalanan perkotaan.
Tidak hanya mobil, Gus Alex juga melaporkan kepemilikan tiga unit sepeda motor yang semuanya tergolong kendaraan sejuta umat. Berikut daftar motor dalam garasi Gus Alex:
- Honda Vario 2015, senilai Rp5 juta.
- Honda Beat 2017, dinilai Rp3,5 juta.
- Yamaha Mio 2011, nilainya hanya Rp1 juta.
Semua kendaraan di atas memiliki nilai pasar yang wajar untuk usia dan tipe kendaraannya. Motor-motor ini memang sudah sangat akrab di masyarakat Indonesia sebagai kendaraan harian dengan biaya perawatan rendah dan mudah dijumpai di jalanan umum.
Peran Krusial Gus Alex dalam Dugaan Korupsi Haji
Selain menyorot soal gaya hidup, perhatian publik lebih besar tertuju pada peranan Gus Alex dalam skandal kuota haji ini. Ia merupakan staf khusus sekaligus salah satu orang kepercayaan eks Menteri Agama, sehingga posisinya dianggap sentral dalam pengelolaan program haji nasional.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa penetapan tersangka kepada Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sudah sesuai hasil penyidikan alat bukti. KPK tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan kasus ini jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
Modus korupsi pada kasus ini diduga berkaitan dengan pengaturan kuota jamaah dan pengelolaan anggaran besar penyelenggaraan ibadah haji. Hal ini menimbulkan keprihatinan karena dana haji merupakan dana milik masyarakat yang seharusnya digunakan secara optimal demi kesejahteraan jamaah dan transparansi lembaga publik.
Sorotan Transparansi dan Tata Kelola Haji
Berjalan bersamaan dengan proses hukum, penetapan tersangka ini menjadi momentum penting untuk mendorong transparansi dalam tata kelola dana haji. Pihak legislatif hingga tokoh masyarakat menyerukan agar reformasi total segera digulirkan untuk mencegah penyimpangan serupa di masa mendatang.
Publik berharap kasus ini bukan sekadar pembongkaran keterlibatan individu, namun juga awal dari perbaikan pengawasan, akuntabilitas, serta integritas penyelenggaraan ibadah haji. Untuk diketahui, kuota dan anggaran haji selalu menjadi sektor rawan praktik KKN, mengingat besarnya jumlah dana yang terhimpun setiap tahunnya.
Kehadiran data LHKPN yang menunjukkan kesederhanaan aset kendaraan Gus Alex menjadi penanda kuat bahwa sorotan utama ada pada integritas dan pertanggungjawaban moral pejabat publik. KPK pun terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memproses kasus besar seperti skandal kuota haji, demi menjaga kepercayaan masyarakat pada upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Baca selengkapnya di: www.suara.com