Kemenhub Dukung Kewajiban Rem ABS di Motor Baru untuk Kurangi Kecelakaan hingga 24%

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung penerapan kewajiban penggunaan sistem pengereman Anti-lock Braking System (ABS) pada seluruh sepeda motor baru di Indonesia. Langkah ini diambil untuk menurunkan risiko kecelakaan dan meningkatkan keselamatan pengendara di jalan raya.

Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Yusuf Nugroho, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi keselamatan kendaraan kini semakin pesat. Ia menyebut bahwa penerapan fitur canggih seperti rem ABS dan sistem stability control dapat membantu pengendara bermanuver lebih aman dengan meningkatkan kontrol dan stabilitas kendaraan.

Manfaat Teknologi ABS bagi Keselamatan Berkendara
ABS merupakan teknologi pengereman yang mencegah roda terkunci saat pengendara melakukan pengereman mendadak. Sistem ini membantu menjaga kendali kendaraan sehingga pengendara tidak terpeleset atau kehilangan kendali, sekaligus memperpendek jarak pengereman di berbagai kondisi jalan. Studi dari Fakultas Teknik Universitas Indonesia menunjukan bahwa penggunaan ABS mampu mengurangi angka kecelakaan sepeda motor hingga 24 persen.

Sistem ini juga menjadi bagian dari solusi penting untuk menekan fatalitas kecelakaan lalu lintas hingga 50 persen pada target tahun 2030. Data dari Korlantas Polri memperlihatkan bahwa hampir separuh atau 44 persen kecelakaan sepeda motor sepanjang 2024 disebabkan kegagalan fungsi pengereman, sehingga keberadaan ABS sangat dibutuhkan.

Kewajiban Rem ABS di Motor Baru Sebagai Langkah Global
Indonesia mengikuti jejak beberapa negara lain dalam menerapkan kewajiban pemasangan ABS di sepeda motor baru. India, sebagai contoh, telah mewajibkan seluruh motor baru menggunakan ABS tanpa melihat kapasitas mesin mulai Januari 2026. Kebijakan ini dianggap sukses mengurangi kecelakaan fatal dan menjadi inspirasi bagi negara lain termasuk Indonesia.

Ketua Dewan Pengawas Road Safety Association (RSA) Indonesia, Rio Octaviano, menegaskan bahwa isu keselamatan jalan perlu menjadi agenda lintas sektor yang terintegrasi. Menurut Rio, upaya peningkatan perilaku pengguna jalan dan penguatan standar kendaraan harus berjalan beriringan agar berdampak signifikan pada penurunan angka kecelakaan.

Tantangan Penerapan ABS di Indonesia
Meskipun pertumbuhan penjualan sepeda motor Indonesia naik 2,1 persen menjadi 523.591 unit pada November 2025, standardisasi sistem keselamatan seperti rem ABS masih belum merata. Penerapan teknologi pengereman ini masih terbatas pada motor berkapasitas besar, sementara mayoritas pengendara menggunakan motor di bawah 150 cc yang belum wajib memakai ABS.

Founder TRAX, NGO Road Safety India, Rajni Gandhi, menyatakan bahwa perlu perencanaan matang untuk memastikan penerapan ABS luas agar dapat membantu pengendara meningkatkan kendali dan stabilitas motor. Di Indonesia, strategi edukasi pengendara saja tidak cukup tanpa kebijakan konkret yang mewajibkan teknologi keselamatan tersebut.

Upaya Kolaborasi dan Pendukung Kebijakan
Jean Todt, Utusan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Keselamatan di Jalan Raya, menyebutkan 80 persen kecelakaan fatal di Indonesia melibatkan sepeda motor dengan dua pertiga korban tidak memiliki lisensi resmi. Ia menilai bahwa kombinasi antara edukasi pengendara dan standar keselamatan berbasis teknologi seperti ABS menjadi kunci untuk mengurangi kecelakaan fatal.

Untuk itu, Kemenhub berkomitmen mendorong sinergi antara pemerintah, industri otomotif, dan komunitas keselamatan jalan dalam menciptakan regulasi yang mewajibkan pemasangan rem ABS di semua motor baru. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan pengendara dan menekan angka kecelakaan yang disebabkan kegagalan pengereman.

Pentingnya Peran Pemerintah dan Industri Otomotif
Penerapan rem ABS secara wajib membutuhkan dukungan dari produsen sepeda motor dan pembuat kebijakan agar regulasi dapat dijalankan secara efektif. Pemerintah juga perlu menyusun standar teknis dan memastikan ketersediaan teknologi ABS yang terjangkau.

Berikut adalah langkah penting dalam penerapan wajib rem ABS di motor baru:

  1. Penetapan regulasi wajib ABS oleh Kemenhub dan lembaga terkait.
  2. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pelaku industri otomotif.
  3. Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan secara berkala.
  4. Pengembangan infrastruktur pendukung seperti bengkel resmi terlatih dalam perawatan ABS.
  5. Kolaborasi lintas sektor untuk mengintegrasikan edukasi, teknologi, dan penegakan hukum.

Dengan langkah-langkah tersebut, penerapan rem ABS dapat berjalan sesuai target dan memberikan manfaat nyata dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Kebijakan ini menunjukkan perhatian serius Kemenhub terhadap keselamatan jalan demi perlindungan seluruh pengguna kendaraan bermotor.

Baca selengkapnya di: www.suara.com

Berita Terkait

Back to top button