Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A masih menjadi kebutuhan penting bagi para pengendara kendaraan roda empat. Untuk tahun 2026, biaya perpanjangan SIM A tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016, di mana biaya pokok yang harus dibayarkan adalah Rp80.000. Namun, itu bukan satu-satunya biaya yang perlu disiapkan karena ada beberapa komponen tambahan yang biasanya dikenakan sesuai prosedur perpanjangan.
Komponen biaya tambahan yang umum meliputi tes kesehatan dan tes psikologi. Tes kesehatan dilakukan di klinik yang bekerja sama dengan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dengan biaya sekitar Rp35.000, walaupun nominal ini dapat bervariasi antar daerah mulai dari Rp25.000 hingga Rp50.000. Sedangkan untuk tes psikologi, pemohon dapat memilih tes online melalui e-PPSi atau SINAR dengan biaya sekitar Rp57.500 atau tes psikologi onsite yang biayanya lebih tinggi, kira-kira Rp100.000.
Selain itu, saat proses perpanjangan SIM A ada opsi untuk membeli asuransi kecelakaan diri. Meskipun bersifat opsional, asuransi ini biasanya ditawarkan dan biayanya berkisar Rp50.000. Jika dihitung secara total, khusus untuk pemohon yang memilih tes psikologi online, estimasi biaya perpanjangan SIM A mencapai sekitar Rp222.500, termasuk asuransi. Tanpa asuransi, biayanya sekitar Rp172.500. Untuk psikotes onsite, total biaya bisa mencapai Rp265.000 dengan asuransi dan Rp215.000 tanpa asuransi.
Cara Perpanjang SIM A
Ada dua metode resmi untuk perpanjangan SIM A, yakni secara offline dan online. Metode offline biasanya dilakukan dengan mendatangi Satpas, mobil SIM Keliling, atau gerai SIM terdekat untuk mengurus perpanjangan secara langsung. Proses dilakukan dengan mengambil formulir, mengisi data lengkap, menjalani pemeriksaan kesehatan, foto dan verifikasi identitas, membayar biaya resmi, lalu menunggu SIM dicetak. Metode ini memberikan kesempatan kepada pemohon untuk berkonsultasi langsung dengan petugas, sehingga proses lebih transparan dan jelas.
Sementara itu, metode online dapat dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia di platform Android dan iOS. Pemohon perlu mengunduh aplikasi, mendaftar, dan mengunggah dokumen pendukung seperti KTP, SIM lama, surat keterangan sehat, hasil tes psikologi, dan pas foto digital. Pembayaran biaya juga dilakukan melalui aplikasi, dan setelah proses selesai, SIM akan dikirim langsung ke alamat pemohon. Metode ini menawarkan kemudahan dan mengurangi antrean serta interaksi tatap muka.
Persyaratan Dokumen Perpanjangan SIM A
Agar proses perpanjangan berjalan tanpa hambatan, dokumen yang harus disiapkan meliputi SIM A lama yang masih berlaku atau belum melewati masa kadaluarsa, KTP elektronik asli, surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi, hasil tes psikologi yang sah, pas foto dengan latar belakang biru sesuai ketentuan, serta tanda tangan di kertas putih polos untuk digitalisasi data. Lengkapnya dokumen tersebut membantu mempercepat proses administrasi dan meminimalisir kesalahan.
Ketentuan Waktu Perpanjangan SIM A
Penting untuk melakukan perpanjangan SIM A paling lambat dua minggu sebelum masa berlaku SIM lama habis. Jika melewati batas waktu ini dan SIM sudah kadaluarsa, pemilik tidak diperkenankan memperpanjang, melainkan harus membuat SIM baru dari awal. Kebijakan ini bertujuan agar seluruh pengendara memiliki SIM yang aktif dan valid selama mengemudi di jalan raya.
Dengan rincian biaya dan persyaratan yang jelas, pemegang SIM A dapat mempersiapkan diri dengan tepat untuk proses perpanjangan. Mengingat biaya tambahan seperti tes kesehatan dan psikologi yang dikelola oleh pihak ketiga dapat berbeda di tiap daerah, sebaiknya selalu memeriksa informasi terbaru di Satpas atau aplikasi resmi. Pilihan perpanjangan online atau offline juga memberikan fleksibilitas sesuai preferensi dan kebutuhan masing-masing pengguna. Dengan persiapan matang, perpanjangan SIM A dapat berlangsung efisien dan tanpa kendala.







