Layanan SIM Keliling di wilayah Depok hadir sebagai solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi secara efisien. Pada tanggal 29 Januari 2026, warga Depok dapat memanfaatkan layanan ini untuk menghindari antrean panjang di Satpas Induk dengan mendatangi lokasi-lokasi yang telah ditentukan oleh Polres Metro Depok.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Depok
Pada hari Kamis, 29 Januari 2026, layanan SIM Keliling akan beroperasi di dua lokasi strategis di Depok, yaitu:
- Sektor Melati GDC, Jalan Boulevard Grand Depok City
- Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah, Bojonggede
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB, dengan batas pendaftaran ditutup pada pukul 11.00 WIB. Warga yang hendak memperpanjang SIM disarankan untuk datang lebih awal karena kuota pelayanan sehari dibatasi hanya untuk 200 orang, guna menjaga kelancaran proses dan mengurangi waktu tunggu.
Jenis SIM dan Dokumen yang Diterima
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A (kendaraan roda empat) dan SIM C (kendaraan roda dua) yang masa berlakunya belum habis. Pemohon yang terlambat mengurus perpanjangan dan sudah melewati masa berlaku diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Induk.
Adapun syarat dokumen yang harus dibawa meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi
- SIM lama yang akan diperpanjang, asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Psikologi
Kedua surat keterangan kesehatan dan psikologi ini dapat diperoleh melalui layanan di lokasi SIM Keliling atau menggunakan aplikasi resmi yang disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas.
Biaya Perpanjangan SIM
Sesuai regulasi Pemerintah berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020, biaya penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:
- Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp 80.000
- Perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp 75.000
Selain biaya PNBP, pemohon wajib membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sekitar Rp 60.000 dan tes kesehatan sekitar Rp 35.000. Setelah semua tahapan terpenuhi, termasuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi, SIM yang baru akan langsung dicetak di tempat.
Keunggulan Menggunakan Layanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling ini memberikan kemudahan akses dan efisiensi waktu bagi masyarakat Depok yang memiliki jadwal padat. Dengan lokasi tersebar di titik-titik strategis, warga tidak perlu antre lama atau menempuh perjalanan jauh ke kantor Satpas Induk. Menggunakan layanan ini juga membantu mengurangi kepadatan di kantor pusat pelayanan SIM.
Polres Metro Depok menegaskan bahwa layanan ini dibuat demi memastikan setiap pengemudi menaati peraturan lalu lintas dengan memperbaharui SIM tepat waktu. Antusiasme warga terhadap layanan SIM Keliling cukup tinggi karena selain praktis, proses pendaftaran juga relatif cepat asalkan dokumen persyaratan sudah lengkap.
Tips Menggunakan Layanan SIM Keliling
Untuk memaksimalkan pengalaman perpanjangan SIM, pemohon disarankan memperhatikan beberapa hal berikut:
- Datang lebih pagi sebelum layanan mulai beroperasi
- Pastikan membawa semua syarat dokumen yang lengkap
- Persiapkan biaya sesuai ketentuan tanpa kurang
- Gunakan masker dan patuhi protokol kesehatan di lokasi pelayanan
- Jika memungkinkan, lakukan pendaftaran online untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi agar proses lebih lancar
Layanan SIM Keliling Depok pada 29 Januari 2026 menjadi pilihan tepat untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengorbankan banyak waktu dan tenaga. Pastikan memanfaatkan fasilitas ini dan selalu perhatikan jadwal lokasi agar tidak melewatkan kesempatan yang disediakan oleh kepolisian.
