Infrastruktur Pengisian Motor Listrik Jauh Tertinggal Dibanding Mobil Listrik di Indonesia 2026

Pembangunan infrastruktur kendaraan listrik di Indonesia menunjukkan perkembangan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Namun, pembangunan infrastruktur pengisian daya publik lebih banyak terfokus pada kendaraan roda empat, sedangkan untuk sepeda motor listrik masih tertinggal jauh.

Menurut Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Hanggoro Ananta, ketimpangan infrastruktur pengisian daya ini berpotensi menghambat percepatan adopsi motor listrik di Tanah Air. Hanggoro menegaskan pentingnya dukungan konkret, baik fiskal maupun non-fiskal, terutama pada sektor infrastruktur pengisian daya motor listrik.

Kondisi Infrastruktur Pengisian Daya untuk Motor Listrik

Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan regulasi kuat seperti Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 dan Instruksi Presiden Nomor 79 Tahun 2023. Aturan ini bertujuan mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik, termasuk pembangunan fasilitas pengisian daya. Namun, pelaksanaan di lapangan masih menunjukkan ketidakseimbangan yang nyata antara pengembangan fasilitas untuk mobil listrik dan motor listrik.

Hingga awal tahun ini, jumlah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mobil listrik telah mencapai lebih dari 4.500 unit di seluruh Indonesia. SPKLU ini tersebar di rest area tol, pusat perbelanjaan, hingga kota-kota besar, sehingga memudahkan akses pengisian daya bagi pemilik mobil listrik. Pada periode sebelumnya, yaitu 2024-2025, jumlah SPKLU baru mencapai lebih dari 3.700 unit, menunjukkan pertumbuhan yang cukup pesat.

Sebaliknya, fasilitas pengisian bagi sepeda motor listrik masih didominasi oleh Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) yang mencapai hampir 10.000 unit. Meski jumlah SPLU lebih banyak, karakteristiknya berbeda dengan SPKLU dari segi kapasitas daya dan pola pemanfaatan. SPLU belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan infrastruktur pengisian daya publik yang terintegrasi dan khusus bagi kendaraan roda dua.

Dampak Ketimpangan Infrastruktur

Ketimpangan ini menimbulkan tantangan serius terutama bagi pengembangan motor listrik di daerah di luar kota besar. Keterbatasan akses pengisian daya membuat konsumen kurang terdorong untuk beralih ke motor listrik. Padahal, sepeda motor masih menjadi moda transportasi utama di Indonesia dengan jumlah pengguna yang sangat besar.

Selain keterbatasan infrastruktur, industri motor listrik juga menghadapi tantangan lain, yakni target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 60 persen yang ditetapkan untuk tahun 2027. Saat ini capaian TKDN masih jauh dari target, sehingga ada kebutuhan kolaborasi lebih kuat antara pemerintah dan pelaku industri agar ekosistem motor listrik lebih sehat dan kompetitif.

Upaya dan Harapan di Masa Depan

Dalam mendukung pengembangan motor listrik, beberapa langkah penting perlu dilakukan:

  1. Peningkatan jumlah dan kualitas infrastruktur pengisian daya khusus bagi sepeda motor listrik.
  2. Penyesuaian regulasi yang lebih fokus pada insentif dan dukungan teknis bagi pengembangan infrastruktur pengisian daya roda dua.
  3. Kerjasama antara pemerintah, produsen, dan penyedia energi listrik seperti PLN untuk memperluas jaringan SPLU yang dilengkapi dengan teknologi mounted charging bagi motor listrik.
  4. Peningkatan kapasitas produksi dan pemanfaatan komponen lokal untuk mempercepat pencapaian target TKDN di sektor motor listrik.
  5. Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait keunggulan dan kemudahan penggunaan motor listrik untuk mendorong adopsi yang lebih luas.

PLN sendiri telah mengoperasikan Stasiun Pengisian Listrik Umum yang tidak hanya melayani usaha kecil tetapi juga pengendara motor listrik dengan tipe mounted charging. Langkah ini menjadi pondasi awal untuk memperkuat dukungan infrastruktur di sektor roda dua.

Keterpaduan antara regulasi, peningkatan infrastruktur, dan sinergi antarpemangku kepentingan merupakan kunci agar sektor motor listrik dapat berkembang seiring dengan kemajuan mobil listrik di Indonesia. Hal ini penting demi mendorong transformasi ekosistem kendaraan listrik yang inklusif dan merata, tidak hanya menfokuskan pada kendaraan roda empat tetapi juga motor listrik yang potensinya sangat besar.

Terkait